PRANALA.CO, SAMARINDA - Sepanjang 2024, hingga September sebanyak 329 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdampak pada 390 pekerja.
Dari total tersebut, mayoritas pekerja yang terdampak berasal dari Balikpapan dengan 313 pekerja, sedangkan 77 pekerja lainnya berasal dari Kutai Timur. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan, terutama di tengah tren PHK yang meningkat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan keprihatinannya terkait tren PHK yang semakin mengkhawatirkan. Ia menekankan pentingnya langkah preventif untuk menekan angka PHK agar para pekerja dapat tetap merasa aman dan terlindungi di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dalam upaya menghadapi situasi ini, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.
Program ini diharapkan mampu memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat bertahan dalam masa transisi dan mencari pekerjaan baru tanpa mengalami tekanan ekonomi yang terlalu berat.
Untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah perlindungan bagi pekerja, Disnakertrans Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Program JKP di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (15/10/2024). Diskusi ini melibatkan berbagai pihak untuk membahas solusi konkret dalam menghadapi dampak PHK di Kaltim.
Rozani menjelaskan bahwa perubahan kebutuhan perusahaan kerap menyebabkan PHK yang mendadak, yang berdampak besar pada kondisi finansial pekerja. "PHK yang mendadak bisa membuat pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru dalam waktu singkat. Hal ini berisiko mengganggu kesejahteraan mereka dan keluarga," jelasnya.
Lebih lanjut, Rozani menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja, termasuk Program JKP, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Meski demikian, ia mengakui bahwa implementasi program tersebut masih membutuhkan evaluasi berkala agar dapat menjangkau seluruh pekerja yang membutuhkan.
"Melalui FGD ini, kami berharap dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyempurnakan Program JKP di masa depan. Semua pihak perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan stabil bagi para pekerja di Kalimantan Timur," tambah Rozani.
Diskusi ini diharapkan mampu menghasilkan solusi nyata yang dapat membantu pekerja menghadapi transisi pasca PHK dengan lebih baik, serta meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan PHK di wilayah tersebut. (*)















