HAK pejalan kaki di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak bisa ditawar. Sebuah bangunan baru gerai Indomaret di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, kedapatan merombak fungsi trotoar di depan gerai mereka tanpa mengikuti standar teknis daerah.
Tim terpadu Pemkot Bontang bergerak cepat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP langsung menggeruduk lokasi tersebut guna melakukan inspeksi mendadak.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto menjelaskan, inspeksi ini merupakan buntut dari teguran awal. Petugas awalnya menyoroti penumpukan material bangunan yang meluber ke bahu jalan dan membahayakan pengendara.
"Kami minta material itu dibersihkan dalam satu hari. Alhamdulillah, langsung ditindaklanjuti," ujar Eddy saat memberikan keterangan resmi, Kamis, 2 Juli 2026.
Satu masalah selesai, muncul persoalan lain. Tim terpadu menemukan fakta bahwa pihak manajemen ritel raksasa ini sedang mengurus izin pembongkaran trotoar, namun fisik di lapangan sudah diubah secara sepihak dengan desain yang dinilai ngawur.
Dinas PUPR Bontang menyebut desain baru trotoar di depan gerai tersebut tidak ramah pejalan kaki. Posisinya terlalu tinggi dan kemiringannya curam, sangat kontras dengan trotoar ramah disabilitas di sekitarnya.
"Trotoar itu hak mutlak pejalan kaki. Kalau terlalu tinggi atau terlalu miring, jelas menyalahi standar operasional," tegas Eddy.
Eddy mengingatkan, mengubah fasilitas publik tidak segampang membalik telapak tangan. Ada aset daerah di sana. Proses perizinannya harus mengkaji kekuatan konstruksi, estetika kota, hingga keselamatan warga yang melintas.
Mendapat teguran keras dari tim gabungan, pihak manajemen Indomaret akhirnya melunak. Mereka menyatakan siap membongkar kembali struktur tersebut dan melandaikannya sesuai instruksi teknis dari Dinas PUPR.
Pemkot Bontang menegaskan tidak alergi dengan investasi swasta. Namun, kenyamanan dan ruang hidup publik harus tetap dihargai.
"Kami akan memperketat pengawasan ke depan. Siapa pun pelaku usahanya, jika ingin melakukan pembangunan yang menyentuh fasilitas publik, pastikan semua izin rampung terlebih dahulu," tegas Eddy. (*)
















