Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai menata ulang sektor pajak dari galian nonlogam. Targetnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, tetapi lingkungan tetap aman.
Langkah konkret dilakukan lewat rapat koordinasi khusus, Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat Wali Kota. Bahasannya fokus: subjek dan objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Rapat itu dipimpin langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Hadir pula Asisten II Marnabas Patiroy (Plt. Kepala Bapenda), Kepala Dinas PUPR Desy Damayanti, Kadis Disperkim Herwan Rifa’i, Kepala DLH Endang Liansyah, dan jajaran teknis Bapenda.
Pajak ini menyasar kegiatan pengambilan mineral seperti: Batu padas; batu gunung; tanah urug; kerikil; pasir.
Semua ini termasuk kegiatan cut and fill (pematangan lahan). Bila digunakan secara komersial—misalnya dijual atau dimanfaatkan untuk proyek—maka wajib dikenai pajak.
Termasuk juga jenis mineral lain seperti asbes, kapur, batu apung, bentonit, granit, hingga zeolit.
Dalam arahannya, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa Perwali Nomor 30 Tahun 2011 sudah tidak relevan. Menurutnya, regulasi itu perlu segera diubah agar selaras dengan kondisi lapangan saat ini.
“Perwali itu harus diperbarui. Kita butuh pendekatan baru, agar pajak mineral bisa tertib, adil, dan berdampak,” kata Andi Harun.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). “Format izin harus terintegrasi. Jangan jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Wali Kota pun meminta Bapenda segera merumuskan tarif pajak baru yang proporsional, tanpa memberatkan pelaku usaha namun tetap menguntungkan daerah.
Andi Harun juga mengingatkan agar pemanfaatan mineral ini tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Setiap perizinan ke depan harus dilengkapi kajian dampak lingkungan yang komprehensif.
“Jangan hanya fokus pendapatan. Keseimbangan ekologis itu penting,” ujarnya.
Kabid Pendapatan Pajak II Bapenda, Fachruddin, menyampaikan pentingnya pemutakhiran data dan penyesuaian harga dasar setiap jenis mineral. Pajak MBLB akan dihitung berdasarkan volume atau berat tonase yang dikalikan harga patokan jenis mineral.
Fachruddin menilai perlu ada satu sistem regulasi terpadu yang menggabungkan aspek teknis, administratif, dan ekologis.
Dengan pembaruan regulasi dan kolaborasi lintas OPD, Pemkot Samarinda berharap pajak MBLB jadi sumber PAD baru yang besar; tata kelola izin jadi lebih terbuka dan akuntabel; lingkungan tetap terjaga di tengah geliat pembangunan.















