Pranala.co, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini memasuki tahap penyempurnaan disusun untuk menjawab tantangan zaman. Regulasi baru ini ditargetkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih kuat, adil, dan relevan.
RUU Sisdiknas, kata Hetifah, diperkuat melalui kajian akademik yang menyoroti sejumlah isu krusial: kesejahteraan guru, kurikulum adaptif, vokasi, perlindungan peserta didik, hingga penegasan peran pendidikan keagamaan dan pesantren melalui metode kodifikasi.
“Kami ingin memastikan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar menjawab kebutuhan lapangan. Regulasi harus berbasis data, memperkuat mutu, dan menghadirkan kepastian bagi guru, dosen, orang tua, dan peserta didik,” ujar Hetifah.
Hetifah menegaskan peningkatan kualitas guru tak bisa ditawar. Pendidikan Profesi Guru (PPG) menurutnya adalah fondasi utama untuk menjamin setiap guru memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian sesuai standar nasional.
“Peningkatan mutu guru tidak boleh setengah-setengah. PPG merupakan instrumen strategis untuk memastikan guru benar-benar siap mengajar dan mampu menghadapi perubahan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tanpa penguatan PPG, sulit membangun sistem pendidikan yang berkualitas. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Alumni P3N Lemhannas dan Forum Rektor LPTK Negeri Indonesia.
Dalam RDPU tersebut, Forum Rektor LPTK mengusulkan penataan PPG terintegrasi melalui program studi kependidikan berakreditasi unggul. Mereka juga mendorong penyempurnaan berbagai pasal terkait standar pendidikan dan tata kelola.
Sementara itu, P3N Lemhannas menekankan perlunya arsitektur tata kelola pendidikan nasional yang lebih kuat. Mereka juga menyoroti standar pembiayaan, pendidikan inklusif, serta kemitraan antara dunia pendidikan dan industri agar lulusan lebih relevan dengan kebutuhan masa depan.
“Masukan para akademisi dan praktisi sangat penting agar RUU Sisdiknas menjadi regulasi yang progresif, adil, dan berpihak pada kualitas pendidikan nasional,” ujar Hetifah.
Hetifah menambahkan, RUU Sisdiknas yang disusun Komisi X DPR RI merupakan upaya kodifikasi dari tiga undang-undang pendidikan yang saat ini masih berjalan sendiri-sendiri. Melalui kodifikasi, diharapkan aturan menjadi lebih sederhana, terintegrasi, dan mudah diterapkan.
Ia menegaskan Komisi X terbuka penuh untuk menerima aspirasi dari semua pemangku kepentingan.
“Kami siap mendengar dan mengakomodasi masukan agar RUU ini benar-benar menjadi fondasi pendidikan masa depan Indonesia,” kata Hetifah. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















