PERSAINGAN mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin ketat. Hasil Evaluasi Mandiri (EM) tahun 2026 menunjukkan Kota Balikpapan berada di posisi teratas dengan skor 939,19, hanya unggul tipis dari Kota Samarinda yang mengumpulkan nilai 936,09.
Selisih yang sangat kecil itu memperlihatkan bahwa hampir seluruh daerah di Kalimantan Timur terus berlomba memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi anak. Penilaian kini memasuki tahap verifikasi administrasi tingkat provinsi sebelum hasil akhirnya ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, mengatakan proses pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Verifikasi Administrasi Evaluasi KLA Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 di Aula Dewi Sartika, Samarinda, Selasa (7/7/2026), ia menjelaskan seluruh daerah telah menyelesaikan tahapan Evaluasi Mandiri.
Evaluasi tersebut berlangsung 10 Februari hingga 14 Mei 2026 melalui aplikasi berbasis web sesuai SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 24 Tahun 2024.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi oleh Pemprov Kaltim yang berlangsung mulai 15 Mei hingga 15 Juli 2026. Setelah itu, hasil verifikasi akan dikirim ke pemerintah pusat pada 1–15 Oktober 2026.
Berikut hasil Evaluasi Mandiri Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2026:
- Balikpapan: 939,19
- Samarinda: 936,09
- Kutai Kartanegara: 935,60
- Bontang: 925,12
- Kutai Timur: 906,64
- Penajam Paser Utara: 883,26
- Paser: 845,60
- Kutai Barat: 828,01
- Berau: 748,02
- Mahakam Ulu: 723,41
Perolehan skor tersebut menjadi dasar verifikasi lanjutan sebelum pemerintah pusat menetapkan kategori penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Meski terdapat perbedaan nilai antarwilayah, seluruh daerah tetap memiliki kesempatan meningkatkan capaian selama proses verifikasi berlangsung.
Keberhasilan KLA tidak hanya diukur dari satu aspek. Pemerintah menggunakan 24 indikator yang terbagi dalam enam unsur penilaian.
Indikator tersebut meliputi kelembagaan, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pencegahan perkawinan anak, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang, perlindungan khusus anak, hingga pengembangan kecamatan, desa, dan kelurahan layak anak.
Landasan penyelenggaraan KLA mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional perlindungan anak.
Syarifah mengungkapkan, sepanjang 2022 hingga 2025 berbagai layanan publik di Kalimantan Timur telah memenuhi standar ramah anak.
Beberapa di antaranya meliputi Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), hingga Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Selain itu, pada 2025 sebanyak sembilan kabupaten dan kota di Kalimantan Timur berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Provinsi berharap tim verifikasi yang dibentuk Gubernur mampu melakukan penilaian secara objektif dan akurat sesuai instrumen yang telah ditetapkan.
"Seluruh pihak diharapkan aktif dalam setiap tahapan sehingga pembinaan dan evaluasi benar-benar memberikan dukungan nyata bagi pemenuhan hak anak di Kalimantan Timur menuju Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas," ujar Syarifah. (*)

















