Pranala.co, SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, meminta PT PAMA Persada Nusantara mengevaluasi penggunaan jam OPA sebagai acuan penilaian kesehatan karyawan. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja, terutama tenaga kerja lokal.
“Saya minta PT PAMA melakukan evaluasi terhadap penerapan jam OPA. Disnakertrans jalankan tugasnya, dan jangan ada keputusan sebelum ada laporan ke Bupati,” tegas Ardiansyah di Sangatta, Kamis (13/11).
Ardiansyah menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim untuk mengawal penuh proses evaluasi tersebut. Menurutnya, penerapan jam OPA tidak boleh dilakukan secara sepihak jika berpotensi menekan hak-hak karyawan.
“Jangan sampai penerapan itu merugikan karyawan, apalagi karyawan lokal,” tegasnya.
Ia juga meminta Disnakertrans menelusuri kembali seluruh prosedur penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang berlangsung. Semua harus diperiksa ulang, langkah demi langkah, dan diselesaikan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya tidak ingin melihat ada PHK. Disnakertrans harus pastikan prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kutim, termasuk PT PAMA, agar tetap mematuhi Peraturan Daerah Tahun 2022. Aturannya jelas: komposisi tenaga kerja lokal minimal 80 persen.
“Perda itu sudah berlaku sejak 2022. Saya minta ini diselesaikan secepat mungkin,” katanya.
Ardiansyah menegaskan, aspek keselamatan penting, tetapi hak-hak karyawan juga harus dijaga.
Ia berharap evaluasi dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja lokal, tanpa mengabaikan standar keselamatan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menangani beberapa kasus terkait PT PAMA. Salah satunya menyangkut Heri Irawan, pekerja yang sudah di-PHK namun mendapatkan anjuran untuk dipekerjakan kembali. Namun, anjuran tersebut ditolak perusahaan.
“Heri Irawan sudah di-PHK. Kami sudah memberikan anjuran agar dipekerjakan kembali dan meminta PT PAMA tidak memberlakukan jam OPA. Tapi anjuran itu ditolak,” ujar Roma.
Ia menilai kebijakan jam OPA tidak manusiawi dan mengabaikan kondisi personal pekerja. “Memanusiakan manusia itu penting. Banyak hal prinsip dan pribadi yang tidak bisa diukur hanya dengan jam OPA,” ucapnya.
Dari sisi perusahaan, PT PAMA memiliki penjelasan berbeda. Human Capital Department Head PT PAMA, Tri Rahmat, menegaskan bahwa OPA bukan alat pengawasan yang menekan pekerja, tetapi bagian dari sistem keselamatan berbasis data.
“OPA hanyalah salah satu tools kami untuk mencatat secara presisi dan objektif,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum ada OPA, penilaian kesiapan kerja hanya berdasarkan pengakuan pribadi karyawan. Dengan OPA, perusahaan bisa mengukur kecukupan istirahat pekerja secara lebih akurat, terutama bagi operator alat berat.
“Kami menghadapi tantangan operasional yang tinggi. Ada beberapa kejadian kecelakaan kerja yang membuat kami harus melakukan improvement. Salah satunya lewat teknologi,” katanya.
Meski begitu, Pemkab Kutim tetap mendorong agar evaluasi dilakukan menyeluruh. Tujuannya agar penerapan teknologi seperti OPA tidak menimbulkan bias atau menjadi alat yang merugikan pekerja. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















