Pranala.co, SAMARINDA — Aparat Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman besar minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di wilayah Kota Samarinda, Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 10 ton minuman beralkohol ilegal dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim gabungan Unit Patroli 110 dan personel Operasi Pekat Mahakam 2026 melaksanakan patroli cipta kondisi sekitar pukul 00.10 WITA. Petugas mencurigai pergerakan konvoi kendaraan yang melintas, lalu melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua unit truk serta satu mobil penumpang.
Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, Baharuddin, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan ratusan karung berisi minuman keras Cap Tikus.
Truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC diketahui mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara itu, truk kedua bernomor polisi KT 8327 KL membawa 133 karung dengan berat sekira 5.320 kilogram. Sebuah mobil Avanza yang turut mengiringi rombongan tersebut juga kedapatan membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.
“Personel kami mengamankan total 247 karung dengan berat keseluruhan mencapai 9.880 kilogram minuman keras jenis Cap Tikus saat melaksanakan patroli rutin. Penindakan ini bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat dan memastikan situasi keamanan di Samarinda tetap kondusif,” ujar Baharuddin.
Selain menyita barang bukti, polisi turut mengamankan 12 orang di lokasi. Mereka terdiri atas dua orang yang diduga sebagai penanggung jawab distribusi berinisial RS dan FD, para pengemudi kendaraan, serta sejumlah pekerja yang bertugas sebagai kuli angkut.
Seluruh terduga pelaku beserta tiga unit kendaraan pengangkut telah dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baharuddin menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut dan tujuan distribusinya di wilayah Kalimantan Timur. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















