Pranala.co, BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan mencatat tiga kasus paling menonjol dalam pengungkapan peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026 di Kota Minyak. Para tersangka yang diamankan kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 44 kasus peredaran narkoba.
“Dari periode Januari–Februari 2026 yang sudah kami ungkap, ada tiga kasus narkotika yang paling menonjol,” ungkap Jerrold saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Rabu (25/2/2026).
Tiga kasus itu melibatkan tiga tersangka. Dua di antaranya pria berinisial MK dan MA yang merupakan residivis, serta satu tersangka perempuan berinisial K. Ketiganya diringkus di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang meresahkan.
Pada kasus pertama, tersangka MK yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir diamankan di pinggir Jalan MT Haryono, Gang Sepakat, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (22/1/2026).
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 20 paket sabu seberat 712 gram,” ungkapnya. Polisi juga menyita 14 kantong plastik bekas kemasan energen dan satu plastik hitam.
Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S dan rencananya akan dikirim ke Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, atas perintahnya. MK dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Namun, aksi ini berhasil digagalkan polisi. Padahal, MK baru saja bebas dari penjara pada 2025 setelah menjalani hukuman sejak 2018.
Sedangkan, kasus kedua melibatkan tersangka MA yang juga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia merupakan residivis yang pernah dipidana pada 2017 dan bebas pada 2022.
“MA diamankan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara pada Minggu, 1 Februari 2026,” terangnya.
Dari tangan MA, polisi menyita empat paket sabu seberat 223 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari nomor baru yang tidak dikenal dan akan mendapat upah Rp900 ribu jika berhasil terjual.
Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka perempuan berinisial K yang diringkus di sebuah rumah di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (7/2/2026).
Jerrold menuturkan, K berperan sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 paket sabu seberat 41,64 gram serta 1.290 butir pil ekstasi.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh narkotika ini dari seseorang yang berdomisili di Malaysia. Ia mengenal orang tersebut melalui rekannya yang bekerja sebagai sopir truk Surabaya–Balikpapan berinisial A, dan saat ini masih dalam pengembangan personel,” kata Jerrold.
Kini ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















