PRANALA.CO, Sangatta - Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Timur selama periode Oktober hingga Desember 2024. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dan Kasi Humas IPDA Wahyu Winarko, di Auditorium Polres Kutim, Sangatta, Kamis (19/12/2024).
“Satreskoba berhasil mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan pria dan satu perempuan. Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi transaksi sistem lempar atau sistem jejak, di mana pengedar dan pembeli tidak saling mengenal. Beberapa perkara masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Chandra Hermawan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih bruto. Rinciannya; rincian dari tersangka S sebanyak 16 poket sabu seberat 88,13 gram, tersangka D sebanyak 2 poket sabu seberat 47,31 gram, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di simpang empat Patung Singa, Sangatta Utara.
Selain itu, tersangka O dengan barang bukti sabu seberat 72,78 gram, A barang bukti sabu seberat 413,99 gram, tersangka W sebanyak 6 poket sabu seberat 41,94 gram, tersangka L sebanyak 17 poket sabu seberat 239,68 gram, dan tersangka N sebanyak 14 poket sabu seberat 100,22 gram.
AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 1,5 miliar, dengan estimasi harga sabu di pasaran sebesar Rp 1,5 juta per gram.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengawasan untuk memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkas AKBP Chandra Hermawan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















