Pranala.co, BONTANG - Polres Bontang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.047,22 gram—lebih dari satu kilogram—hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada Desember 2025 di Ruang Rupa Tama Polres Bontang, Kamis (22/1/2026).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta awak media.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik.
“Ini bukan hanya pemusnahan barang bukti, tetapi penegasan bahwa narkotika yang telah disita tidak akan pernah kembali beredar,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada 15 Desember 2025. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial R (30) di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain sabu lebih dari satu kilogram, petugas juga menyita 50 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
Meski lokasi penangkapan berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kompol Ropiyani menjelaskan bahwa perkara tersebut masuk wilayah hukum Polres Bontang, sehingga proses hukum sepenuhnya ditangani di Bontang.
Pemusnahan barang bukti, kata Ropiyani, dilakukan bukan secara serampangan. Seluruh tahapan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 45 ayat (4), serta surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bontang tertanggal 24 Desember 2025.
Selain itu, tata cara pengelolaan dan pemusnahan barang bukti juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 serta peraturan bersama antara BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Barang bukti narkotika yang dilarang peredarannya secara hukum wajib dirampas dan dimusnahkan. Tidak boleh disimpan, apalagi disalahgunakan kembali,” tegas Ropiyani.
Lebih jauh, Ropiyani mengingatkan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Satu kilogram sabu berpotensi merusak ribuan orang. Dampaknya tidak hanya pada pengguna, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial,” katanya.
Karena itu, upaya penegakan hukum harus berjalan seiring dengan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat.
Pemusnahan terbuka, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terus terjaga.
Melalui kegiatan ini, Polres Bontang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Perang melawan narkotika, kata Ropiyani, tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
“Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















