Pranala.co, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras kemasan, di mana beras kualitas medium diduga dikemas dan dijual dengan label premium menggunakan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
“Ini merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” tegas Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Polda Kaltim, Jumat (25/7).
Pengungkapan ini dilakukan pada 16 Juli 2025, setelah tim Satgas Pangan menemukan dugaan penjualan beras tidak sesuai mutu.
"Kami menemukan ada dua merk dalam kemasan beras 5 kilogram yaitu Rambutan dan Mawar Sejati," terangnya.
Dari penemuan itu, kata Bambang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 6 orang saksi. Mulai dari pelapor maupun dari pelaku usaha.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya menemukan barang bukti itu gudang milik CV SD di Balikpapan.
Digudang tersebut, ditemukan 800 karung beras kemasan 5 kilogram, yang terdiri atas 300 karung merek Rambutan dan 500 karung merek Mawar Sejati.
"Total berat beras yang diamankan mencapai 4 ton atau 4.000 kilogram," paparnya.
Hasil uji laboratorium mengungkap berbagai ketidaksesuaian mutu, mulai dari butir patah, menir berlebih, butir kuning dan rusak, hingga butir kapur, padahal dalam kemasannya tercantum bahwa produk adalah beras premium.
“Faktanya, kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar beras premium. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Bambang.
Selain ribuan kilogram beras, kata Bambang, polisi juga menyita barang bukti berupa nota pembelian, buku catatan distribusi, dokumen legalitas perusahaan, hingga hasil uji laboratorium sebagai barang bukti.
Bambang menegaskan bahwa beras yang diamankan masih aman untuk dikonsumsi. Namun, persoalan utama terletak pada label mutu dan harga jual yang berpotensi menyesatkan konsumen.
“Mutunya memang tidak sesuai kategori premium, tapi masih layak dikonsumsi. Yang terpenting, pendistribusiannya harus disesuaikan dengan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan mutu sebenarnya,” jelas Bambang.
Pihak kepolisian, lanjutnya, saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi terkait untuk mendalami lebih jauh proses produksi dan distribusi beras tersebut.
Kombes Pol Bambang menambahkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri, dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional serta melindungi hak-hak konsumen, khususnya terkait mutu komoditas pangan pokok seperti beras.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tidak panik. Namun ia mengingatkan pentingnya kejujuran dalam label dan harga jual.
"Yang jelas, berasnya tidak bermasalah dan tetap aman dikonsumsi. Tapi harga jualnya harus mencerminkan kualitas sebenarnya, jangan sampai dimanipulasi melalui kemasan dan label,” tegas Yuliyanto.
Namun, dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Adapun dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (sr)














