Pranala.co, BALIKPAPAN – Aksi penipuan bermodus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbongkar di Kota Balikpapan. Seorang pria berinisial VN (29) ditangkap polisi setelah menipu puluhan warga dengan iming-iming anak korban bisa diterima sebagai PPPK.
Kasus ini berlangsung sejak 22 Mei hingga 21 Agustus 2025. Lokasi kejadiannya tersebar di wilayah Balikpapan.
“Jumlah korban yang teridentifikasi saat ini ada 41 orang. Kemungkinan masih akan bertambah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Kamis (2/10).
Rata-rata korban adalah karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Mereka dijanjikan jalur khusus agar anaknya bisa bekerja sebagai PPPK di UPTD Balai Uji Kir Subkota Balikpapan.
Untuk melancarkan aksinya, VN mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan. Ia lalu menawarkan jalur partai dengan biaya Rp3,78 juta per orang.
Tidak berhenti di situ, agar lebih meyakinkan, pelaku mengklaim uang tersebut dipakai untuk biaya MCU di RS Gunung Malang, SKCK Rp50 ribu, serta tes narkoba Rp250 ribu.
VN bahkan berani menunjukkan foto tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan yang ternyata palsu.
Banyak korban percaya dan menceritakan hal ini kepada orang lain. Akibatnya, jumlah korban kian bertambah. Ada yang sampai menyetor hingga Rp8,28 juta.
“Rekrutmen ini tidak diumumkan lewat media sosial, tapi hanya dari mulut ke mulut. Itulah sebabnya banyak yang percaya,” jelas Zeska.
Dari laporan para korban, total kerugian mencapai Rp186,5 juta. Semua uang dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.
Polisi menyita barang bukti berupa: satu bundel rekening koran, tangkapan layar percakapan, sebuah foto, serta satu unit ponsel berisi dokumen dan foto terkait.
Hasil interogasi mengungkap, seluruh tanda tangan dan stempel Wali Kota dibuat sendiri oleh pelaku. Tidak ada satu pun tes maupun administrasi yang benar-benar terlaksana.
VN kini dijerat dengan Pasal 378 jo. 65 KUHP tentang penipuan berulang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Ia juga bisa dikenakan Pasal 372 jo. 65 KUHP tentang penggelapan.
Polresta Balikpapan masih membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa jadi korban untuk melapor.
“Kami imbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa memasukkan seseorang ke instansi pemerintahan. Selalu lakukan pengecekan ke instansi terkait,” pungkas Zeska. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















