Pranala.co, BONTANG — Sistem pemidanaan di Indonesia memasuki babak baru. Mulai 2 Januari 2026, penjara bukan lagi satu-satunya jawaban. Negara memberi ruang. Lebih manusiawi. Lebih mendidik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku. Salah satu terobosannya adalah pidana kerja sosial. Sebuah sanksi alternatif. Tanpa jeruji. Tanpa sel.
Perubahan itu disambut Kejaksaan Negeri Bontang. Mereka tidak ingin tertinggal. Kejari Bontang pun menggandeng Pemerintah Kota Bontang. Nota kesepahaman sudah diteken.
“Untuk kerja sosial, kami sudah menandatangani MoU dengan Pemkot Bontang,” ujar Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, Selasa (13/1/2026).
Kerja sama itu menjadi fondasi awal. Pelaksanaan teknisnya nanti berada di tangan Dinas Sosial. Namun, semuanya belum bisa berjalan penuh. Masih ada yang ditunggu.
“Kami masih menunggu KUHAP yang baru. Karena ini masa transisi, tentu harus dipelajari lebih dulu,” kata Pilipus.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 85. Sanksi ini hanya berlaku untuk tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Hakim pun hanya boleh menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan.
Namun, tidak semua perkara bisa serta-merta dialihkan. Ada batas. Ada pertimbangan.
“Tidak semua kasus bisa dikenakan kerja sosial. Kategorinya masih harus dilihat. Hakim tentu punya penilaian tersendiri,” ujarnya.
Pilipus menilai, pidana kerja sosial sejalan dengan semangat restorative justice. Pendekatan ini selama ini sudah dijalankan kejaksaan. Bedanya, kini pijakannya lebih kuat. Langsung dari undang-undang.
“Tidak semua perkara pidana harus berakhir di penjara. Ada kasus tertentu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif. Syaratnya jelas. Misalnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Di Bontang, pendekatan itu bukan hal baru. Sepanjang tahun lalu, Kejari Bontang mencatat sedikitnya tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice.
“Kami bahkan sudah punya rumah RJ. Banyak perkara diselesaikan di sana,” tambah Pilipus.
Dinas Sosial Bontang pun siap menjalankan peran. Kepala Dinsos Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati, menyebut pidana kerja sosial sejatinya sudah dikenal sebelumnya.
“Aturannya sebenarnya sudah ada. Salah satunya di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999,” jelasnya.
Dalam praktiknya, terpidana bisa ditempatkan di panti sosial. Bisa juga di lembaga kesejahteraan sosial. Atau di tengah masyarakat. Membersihkan lingkungan. Membantu kegiatan sosial. Semua sesuai putusan pengadilan.
“Kami hanya melaksanakan amar putusan. Penempatannya sesuai ketetapan hakim. Selain kerja sosial, bisa juga disertai rehabilitasi,” kata Toetoek.
Ia berharap, kebijakan ini menjadi jalan pembinaan yang lebih manusiawi. Terpidana diberi kesempatan memperbaiki diri. Masyarakat pun merasakan manfaatnya secara langsung.
“Ini juga bisa mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini kelebihan kapasitas,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















