Pranala.co, SANGATTA — Fenomena anak-anak di bawah umur yang berjualan jajanan di ruang-ruang publik mulai marak terlihat di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Mereka menjajakan makanan ringan dengan membawa keranjang dagangan, menyusuri kafe, rumah makan, hingga kedai kopi yang ramai pengunjung.
Anak-anak tersebut umumnya datang secara berkelompok, terdiri dari dua hingga empat orang. Sebagian besar masih berusia setara anak sekolah dasar. Bahkan, tak jarang mereka masih mengenakan pakaian olahraga sekolah saat berjualan. Aktivitas itu berlangsung cukup lama, sejak sore hingga malam hari.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim. Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid, menegaskan bahwa secara aturan, anak di bawah umur tidak dibenarkan untuk bekerja, terlebih pada jam sekolah.
“Secara aturan, itu tidak boleh. Kewajiban belajar adalah 12 tahun. Anak sampai usia SMA seharusnya berada di sekolah pada jam belajar,” tegas Idham, Rabu (28/1/2026).
Namun demikian, Idham menekankan bahwa penanganan persoalan anak yang berjualan di tempat umum tidak bisa dilakukan secara instan atau semata-mata melalui penertiban. Menurutnya, pemerintah perlu memahami lebih dulu latar belakang keluarga anak-anak tersebut.
“Penyelesaiannya tidak bisa sederhana. Banyak faktor yang harus dikaji, terutama kondisi sosial dan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila ditemukan anak tidak bersekolah karena alasan ekonomi, orang tua seharusnya berkomunikasi dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan fasilitas pendidikan gratis yang dapat diakses masyarakat.
DP3A Kutim, kata Idham, sebelumnya telah menangani kasus serupa. Dalam beberapa kasus, petugas bahkan mendatangi langsung orang tua anak untuk memberikan pendampingan dan solusi.
“Kami memfasilitasi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari pengurusan sekolah hingga perlengkapan belajar,” jelasnya.
Ke depan, DP3A Kutim akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menangani persoalan ini secara komprehensif. Dinas Sosial akan menjadi leading sector dalam pembentukan tim penanganan, sementara DP3A dan instansi terkait lainnya akan berbagi peran sesuai tugas dan kewenangan.
“Kami akan melakukan rapat lintas sektor agar penanganannya terintegrasi dan tepat sasaran. Tujuan utama kita adalah memastikan hak anak tetap terpenuhi,” tegas Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















