Pranala.co, SANGATTA — Kementerian Agama Kutai Timur (Kemenag Kutim) berencana menggelar pernikahan massal gratis pada 2026. Program ini disiapkan untuk menertibkan pencatatan pernikahan agar sah secara hukum negara.
Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati, menegaskan bahwa pernikahan resmi sejatinya mudah dan tidak dipungut biaya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan pernikahan siri.
“Selalu kami sampaikan ke masyarakat, menikah itu mudah dan gratis. Jangan melakukan pernikahan siri karena dampaknya besar bagi kemaslahatan keluarga,” ujar Barkati di Sangatta, Selasa (6/1).
Menurut Barkati, jadwal pasti nikah massal tahun 2026 belum ditetapkan. Namun, lokasi kegiatan telah dipastikan berada di Kecamatan Sangatta Utara.
Pelaksanaan program ini bersifat fleksibel. Kemenag Kutim masih menunggu jumlah pasangan yang mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara.
“Tidak ada jadwal khusus. Kalau sudah ada 10 atau 20 pasangan yang siap, maka langsung kita laksanakan,” katanya.
Ia menjelaskan, tujuan utama nikah massal ini adalah menertibkan administrasi pernikahan agar diakui secara hukum negara. Dengan pencatatan resmi, pasangan suami istri memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kemenag Kutim pun mengajak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau masih berstatus nikah siri untuk segera mendaftarkan diri.
Melalui program ini, setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah secara gratis sebagai bukti sah pernikahan yang diakui negara.
“Yang paling dirugikan dari pernikahan yang tidak terdaftar adalah perempuan dan anak. Ini yang ingin kami lindungi,” tegas Barkati.
Sebelumnya, Kemenag Kutim telah menggelar nikah massal di Kecamatan Teluk Pandan. Sebanyak 16 pasangan mengikuti program tersebut dan langsung menerima buku nikah resmi.
Program nikah massal gratis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di Kutai Timur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















