GELOMBANG protes mahasiswa kembali memanaskan jalanan Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Senin (15/6/2026). Sejumlah massa yang menamakan diri Koalisi Kutim Menggugat turun ke jalan, menyuarakan keresahan warga atas rusaknya ruang hidup mereka.
Titik paling krusial yang mereka sorot adalah performa buruk korporasi dalam menjaga alam. Mahasiswa menuding ada pembiaran terhadap beberapa perusahaan yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Gabungan aktivis dari GMNI dan PMII ini menyasar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta DPRD Kutai Timur. Mereka mendesak instansi tersebut segera memanggil dan menindak tegas korporasi yang mendapat predikat "Rapor Merah".
Predikat merah ini bukan tuduhan kosong. Status tersebut mengacu pada hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Rapor merah mengindikasikan perusahaan belum patuh pada regulasi pengelolaan lingkungan hidup yang diwajibkan negara.
Ketua DPC GMNI Kutai Timur, Deo Datus Feran Kacaribu, menegaskan isu lingkungan hidup bukan perkara sepele. Masalah ini berdampak langsung pada napas dan masa depan kehidupan masyarakat Kutai Timur.
"Perusahaan yang mendapat peringkat Merah dalam PROPER perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah," kata Deo di sela-sela aksi di Sangatta.
Mahasiswa menilai pengawasan lingkungan selama ini masih seperti macan kertas. Tajam di dokumen, tumpul di lapangan. Mereka menuntut DLH memperketat fungsi kontrol agar korporasi tidak sekadar mengeruk keuntungan tanpa peduli dampak sosial.
“Pengawasan lingkungan harus dilakukan secara serius dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungannya,” cetus Deo.
Konflik kepentingan dan kesan tertutup inilah yang ingin didobrak. Koalisi Kutim Menggugat menuntut DPRD Kutai Timur segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.
Lewat RDP terbuka, publik bisa melihat langsung borok apa yang membuat perusahaan tersebut mendapat rapor merah. Sekaligus meminta pertanggungjawaban konkret dari manajemen korporasi.
Bagi mahasiswa, transparansi adalah harga mati. Hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan DLH Kutai Timur tidak boleh disimpan rapat di laci meja instansi. Rakyat, sebagai pihak yang menanggung dampak debu, banjir, dan limbah, wajib tahu.
"Kami juga mendorong DLH Kutai Timur untuk membuka informasi hasil pengawasan lingkungan kepada masyarakat," lanjut Deo.
Aksi massa ini mengingatkan bahwa evaluasi lingkungan tidak boleh berhenti setelah sertifikat rapor merah keluar. Harus ada sanksi hukum, pembinaan berkala, dan perbaikan nyata yang dirasakan langsung oleh warga sekitar tambang atau perkebunan.
Selain masalah lingkungan, koalisi ini sebenarnya membawa rentetan rapor merah lainnya di daerah. Mulai dari carut-marut stabilitas harga bahan pokok, sengkarut kebijakan BBM, konflik legalitas lahan, hingga keselamatan jalan umum yang terancam oleh truk galian C. [HAF]
















