MENJELANG Musyawarah Kabupaten (Mukab) V Rabu (6/5), kontestasi pemilihan Ketua Kadin Kutim (Kutai Timur) dipastikan hanya diikuti satu calon. Tim Verifikasi dan Validasi menetapkan petahana Ahlang Edi sebagai satu-satunya kandidat yang lolos, sementara dua bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Koordinator Tim Verifikasi dan Validasi, Heri Suratman Aras, menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan administrasi yang dituangkan dalam berita acara resmi. Dari tiga nama yang mendaftar, hanya satu yang memenuhi seluruh ketentuan sesuai petunjuk teknis serta AD/ART Kadin.
“Berdasarkan data yang ada, kami hanya meloloskan satu calon dari tiga calon. Dua lainnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur,” ujar Heri, Selasa (5/5) malam.
Salah satu syarat krusial adalah kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTAB) yang aktif minimal dua tahun berturut-turut hingga tahun berjalan. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam proses seleksi administrasi.
Angga Redi Niata dinyatakan gugur karena masa aktif KTAB hanya satu tahun. Sementara itu, dokumen milik Sesty S. Bumbungan disebut tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan panitia.
Di tengah proses tersebut, muncul selebaran yang mengatasnamakan Steering Committee (SC) terkait penetapan calon. Heri meragukan keabsahan dokumen itu karena tidak dilengkapi tanda tangan resmi.
“Selebaran itu tidak memiliki tanda tangan. Sementara hasil kerja kami lengkap dengan berita acara dan tanda tangan. Kami mempertanyakan dasar dokumen yang beredar itu,” katanya.
Ia menegaskan, tim verifikasi merupakan bagian dari SC, namun bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Hasil verifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno SC untuk ditetapkan secara formal.
Saat ini, keabsahan selebaran tersebut masih ditelusuri oleh tim dari Kadin Provinsi Kalimantan Timur bersama Kadin Indonesia yang disebut sedang dalam perjalanan ke Kutai Timur. [HAF]
















