Pranala.co, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan masyarakat yang sudah terlanjur membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru tidak perlu khawatir.
Kelebihan pembayaran tersebut dipastikan tidak hilang, melainkan akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban pajak pada tahun berikutnya.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.
“Yang sudah membayar akan kita berikan kompensasi di tahun depan sebagai pengurang PBB 2026. Kalau selisihnya masih besar, kompensasi bisa dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham, Rabu (27/8).
Idham menegaskan NJOP tahun 2025 tetap menggunakan besaran 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB.
Namun, penundaan ini membuat pendapatan daerah berpotensi hilang. “Potensi kehilangan atau loss akibat penundaan kenaikan ini sekitar Rp20–25 miliar,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata dia, menjelang batas akhir, dari target Rp150 miliar, saat ini realisasi sudah mencapai Rp110 miliar. “Mudah-mudahan masih bisa kita optimalkan sampai akhir masa pembayaran,” harapnya.
Lebih lanjut, walaupun batas akhir pembayaran PBB 2025 tetap pada 30 September, Pemkot membuka peluang memperpanjang masa jatuh tempo.
Di satu sisi, Idham juga mencatat, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil bagi wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, yakni sekitar Rp1,5 miliar.
“Tapi, kami pastikan hak masyarakat tetap aman. Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, tapi dialihkan ke tahun berikutnya,” pungkasnya. (SR)















