PRANALA.CO - Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Bontang, Kalimantan Timur.
Jaksa Brama Kuntoro menerangkan pengetap BBM subsidi, tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ketiganya yakni Rusli, Andirmansyah, dan Muh Fajri Ansya Abdul Rahman.Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 KUHPidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” terangnya.
Ketiganya dituntut penjara selama enam bulan. Durasi itu dikurangi dari selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. JPU juga memerintahkan hakim untuk tetap menahan terdakwa. Adapun barang bukti berupa uang Rp 50 ribu dirampas untuk negara.
Sebelumnya, 6 orang tersangka tindak pidana pengetap BBM Subsidi diamankan Sat Reskrim Polres Bontang. Aparat melakukan pengungkapan di dua SPBU Bontang.
Awalnya aparat mengamankan komplotan pengetap di SPBU Akawy, Sabtu (11/11/2023). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) pengetap, dua operator SPBU yakni WN (30) dan NA (40), serta SR (32) yang merupakan seorang pengawas.
Kemudian polisi meringkus MH (41) bertindak sebagai pengetap dan operator berinisial NA (22) di SPBU Kopkar Kilometer 6 Selasa (14/11/2023).
Kasus pengetap ini terbongkar usai aparat melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya yang berada di Jalan Imam Bonjol.
Modus tersangka pengetap BBM subsidi jenis pertalite ini, menggunakan lebih dari satu barcode pengisian BBM. Selain itu, dia juga menyogok petugas SPBU. Mobil yang digunakan untuk antre cuman satu, yakni sedan warna merah. Dia pakai 3 barcode.
Setelah mengisi dan menumpahkan BBM di rukonya, dia kembali ke SPBU untuk mengantre. BBM itu kemudian diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp2 ribu per liternya.
Hal serupa dilakukan tersangka MH. Pengetap BBM subsidi jenis solar itu harus menyogok operator SPBU Kopkar di KM 6 Bontang Barat, untuk melancarkan aksinya. Tersangka menyogok operator sebesar Rp100 ribu setiap sekali pembelian. (*)















