SUNGAI-sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) kini berada dalam pengawasan lebih ketat. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai memperkeras proses izin bagi perusahaan yang ingin membuang air limbah ke badan sungai.
Langkah itu muncul di tengah ekspansi industri yang terus tumbuh di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan tambang, perkebunan, hingga industri pengolahan. Pemerintah khawatir kelonggaran pengawasan berujung pada pencemaran yang dampaknya langsung dirasakan warga.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni, mengatakan sungai tidak bisa lagi dipandang sekadar jalur pembuangan sisa produksi perusahaan.
“Sungai adalah nadi kehidupan kita. Airnya dipakai masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, jadi kualitasnya harus dijaga,” kata Doni.
Menurut dia, perusahaan kini tidak cukup hanya menyerahkan dokumen administrasi untuk mendapatkan izin pembuangan limbah. DLH mulai meneliti detail teknis pengolahan limbah sebelum operasional diperbolehkan berjalan penuh.
Pemeriksaan mencakup kemampuan instalasi pengolahan air limbah, prediksi kualitas air buangan, hingga lokasi titik pembuangan di badan sungai. Pemerintah ingin memastikan limbah yang dilepas benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan.
DLH juga mewajibkan perusahaan menyertakan peta lokasi detail sesuai standar pemetaan nasional. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan titik buang yang bisa berdampak pada ekosistem sungai dan permukiman warga di sekitarnya.
Doni menegaskan pengawasan sejak tahap awal menjadi cara paling efektif mencegah kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
“Kalau pengendalian dilakukan sejak perencanaan, risiko pencemaran bisa ditekan sebelum terjadi,” ujarnya. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















