Pranala.co, SAMARINDA – Program pendidikan gratis “Gratispol” yang digagas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyampaikan protes karena menilai implementasi program tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan janji kampanye.
Aksi mahasiswa digelar di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Senin (23/2/2026). Mereka mempertanyakan penggunaan istilah “Gratispol” yang dinilai menimbulkan persepsi pendidikan tanpa biaya sama sekali.
Secara bahasa, kata “gratis” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti cuma-cuma atau tidak dipungut bayaran, sedangkan “pol” kerap dimaknai penuh atau maksimal. Saat masa kampanye, sebagian masyarakat ber-KTP Kalimantan Timur memahami program itu sebagai pembebasan penuh uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam pelaksanaannya, program Gratispol memiliki sejumlah syarat dan batas maksimal pembiayaan. Mahasiswa dengan besaran UKT di atas batas yang ditentukan tetap harus membayar selisihnya secara mandiri. Program ini juga hanya berlaku bagi mahasiswa kelas reguler.
Menanggapi kritik tersebut, Rudy Mas’ud mengakui bahwa saat kampanye ia menyampaikan komitmen pendidikan gratis sepenuhnya. Namun setelah menjabat, ia menyebut terdapat ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri yang membatasi kebijakan tersebut.
“Waktu kampanye gratis semuanya. Tapi begitu terpilih, ternyata aturan dari Kemendagri tidak membolehkan semuanya,” ujarnya di hadapan mahasiswa.
Ia menjelaskan, hasil kajian pemerintah provinsi menunjukkan besaran UKT antarprogram studi sangat bervariasi. Ada program studi dengan UKT Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per semester, namun ada pula yang mencapai Rp25 juta, seperti pada program studi kedokteran.
Menurutnya, perbedaan tersebut membuat pemerintah tidak dapat menyamaratakan bantuan.
Untuk mahasiswa dengan UKT di bawah Rp5 juta, biaya ditanggung penuh oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara untuk program teknik dan kedokteran, bantuan dibatasi masing-masing maksimal Rp7 juta dan Rp15 juta per semester.
“Kita tidak bisa mengover semua UKT karena aturan dari Kemendagri tidak mengizinkan,” tegasnya.
Rudy menambahkan, program Gratispol diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kalimantan Timur minimal tiga tahun. Selain itu, terdapat batas usia maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3.
Jika terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak dapat dihitung sebagai penerima manfaat.
Terkait aduan mengenai pembatalan sepihak program Gratispol, Rudy menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak pernah melakukan pembatalan. Ia menyebut hal itu menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi.
Di tengah kritik dan tantangan fiskal, termasuk penurunan APBD 2026, Rudy memastikan program Gratispol tetap berjalan. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi dan misi pemerintah provinsi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka kemiskinan di Kalimantan Timur.
“Saya tidak bisa memaksa adik-adik untuk ikut program ini. Kalau mau ikut, silakan,” ujarnya. (RE/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















