Pranala.co, BALIKPAPAN – Umat Islam di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjalani ibadah puasa Ramadan. Agar ibadah semakin khusyuk dan tepat waktu, penting mengetahui jadwal imsakiah hari ini, Selasa, 24 Februari 2026.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, berikut jadwal imsakiah untuk wilayah Balikpapan dan sekitarnya:
Jadwal Imsakiah Balikpapan, 24 Februari 2026
- Imsak: 04.56 WITA
- Subuh: 05.06 WITA
- Magrib: 18.33 WITA
Jadwal ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menentukan batas waktu sahur dan waktu berbuka puasa.
Sahur bukan sekadar makan sebelum berpuasa. Ada keberkahan di dalamnya. Selain bernilai ibadah, sahur juga membantu menjaga kondisi tubuh. Selama berpuasa, tubuh tidak menerima asupan makanan dan minuman selama kurang lebih 13 hingga 14 jam di wilayah Indonesia bagian tengah.
Meski terlambat bangun dan waktu Subuh hampir tiba, umat Islam tetap dianjurkan sahur, walau hanya dengan seteguk air putih. Dalam hadis disebutkan bahwa sahur mengandung keberkahan.
Namun demikian, waktu sahur tidak boleh melewati batas masuknya Subuh. Ketika azan Subuh berkumandang, saat itu pula puasa dimulai.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS Al-Baqarah: 187)
Ayat tersebut menjadi landasan utama batas dimulainya puasa, yakni sejak terbit fajar.
Batas Waktu Sahur dan Pentingnya Niat
Dalam menjalankan puasa Ramadan, umat Islam wajib mengetahui batas waktu sahur dan waktu berbuka. Puasa Ramadan merupakan ibadah yang telah ditentukan waktunya secara syariat, termasuk dalam hal niat.
Berbeda dengan puasa sunnah yang niatnya masih diperbolehkan pada pagi hari jika terlupa, puasa Ramadan mensyaratkan niat pada malam hari hingga sebelum fajar.
Berikut bacaan niat puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala.”
Menurut ulama mazhab Syafi’i, niat termasuk rukun puasa. Tanpa niat, puasa tidak sah.
Para ulama sepakat bahwa sahur hukumnya sunnah. Puasa tetap sah meski tanpa sahur, namun meninggalkannya berarti melewatkan keutamaan.
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad disebutkan, Rasulullah SAW bersabda bahwa umatnya akan senantiasa dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.
Karena itu, mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh dianjurkan, selama belum masuk waktu fajar. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















