Pranala.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya menegakkan aturan, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan. Penertiban bangunan tanpa izin di kawasan Pelabuhan Loktuan menjadi contoh nyata bagaimana ketegasan bisa berjalan seiring dengan pendekatan humanis.
Sebelum alat berat diturunkan, pihak Kelurahan Loktuan lebih dulu melayangkan tiga kali surat teguran kepada para pemilik bangunan. Pemerintah memastikan, setiap langkah dilakukan sesuai prosedur — tertib, transparan, dan berkeadilan.
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan melalui proses panjang.
“Kami tidak serta-merta membongkar. Prosesnya dimulai dari teguran, pendampingan, hingga sosialisasi. Bahkan saat pembongkaran pun kami lakukan secara humanis dan persuasif,” ujar Febtri, Rabu (5/11/2025).
Pendekatan itu membuahkan hasil. Banyak warga akhirnya kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya secara mandiri. Pemerintah juga membantu memindahkan material bangunan agar warga tidak mengalami kerugian.
“Barang bangunan itu hasil beli, jadi kami bantu antarkan ke tempat yang mereka minta. Kami ingin semuanya berjalan baik-baik,” tambahnya.
Febtri menjelaskan, penertiban di kawasan Pelabuhan Loktuan menjadi peringatan bersama agar masyarakat tidak sembarangan mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemerintah Kota tanpa izin resmi.
DPM-PTSP menegaskan tidak akan pernah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah tanpa pengelolaan yang sah.
“Kasus di Loktuan ini bisa jadi pelajaran. Bangunan tanpa izin di lahan pemerintah itu pelanggaran. Selain ilegal, bangunan seperti itu bisa dibongkar kapan saja,” tegasnya.
Menurut Febtri, DPM-PTSP berperan dalam pengawasan dan administrasi perizinan, sementara pelaksanaan penertiban di lapangan dikoordinasikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bontang.
“Kami hanya memastikan mana bangunan yang legal dan mana yang tidak. Semua harus tertib sesuai aturan,” jelasnya.
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah berharap masyarakat makin sadar pentingnya izin mendirikan bangunan. Izin bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi pemiliknya.
“Dengan izin resmi, masyarakat punya kepastian hukum. Itulah yang ingin kami tanamkan,” kata Febtri. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















