RASA aman yang seharusnya dijaga oleh seorang petugas keamanan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang satpam pasar di Samboja tega melakukan aksi pencabulan keji kepada korban yang sedang asyik bermain.
Aksi bejat pria berinisial KHR (44) ini terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian setempat.
Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat meringkus pelaku yang sempat mencoba menghilangkan jejak. Berikut kronologi lengkap kejadian memilukan tersebut.
Nenek korban menjadi orang pertama yang menangkap gelagat tidak beres pada sang cucu. Korban terus-menerus mengeluhkan rasa sakit hebat pada bagian duburnya.
Kepanikan keluarga memuncak saat mereka mendapati korban mengalami pendarahan. Setelah didesak dengan lembut oleh sang nenek, bocah polos itu akhirnya menceritakan trauma berat yang baru saja dialaminya.
Ia mengaku telah dicabuli oleh KHR, pria paruh baya yang sehari-hari mereka kenal sebagai satpam pasar setempat.
Peristiwa kelam ini diduga terjadi Sabtu malam (6/6/2026) sekira pukul 20.30 WITA. Lokasi kejadian berada di kawasan Pasar Kuala Samboja, tempat pelaku sehari-hari bekerja menjaga keamanan.
Saat itu, korban sedang bermain sendirian di sekitar pasar. Pelaku yang melihat situasi sepi langsung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Tidak terima dengan perbuatan keji pelaku, nenek korban langsung mendatangi Polsek Samboja untuk membuat laporan resmi, Selasa (9/6/2026).
Mendapat laporan sensitif ini, jajaran Unit Reskrim Polsek Samboja langsung bergerak memburu KHR. Polisi berpacu dengan waktu karena pelaku terendus sudah mencium rencana penangkapannya.
KHR akhirnya diringkus di sebuah rumah persembunyian pada Selasa (9/6/2026) sekira pukul 10.00 WITA. Saat digerebek, pelaku kedapatan sudah mengemas barang-barangnya dan siap melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Samboja AKP M. Yazid membenarkan penangkapan dramatis tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah dan sudah siap kabur," ujar AKP M. Yazid.
Kini, satpam pasar tersebut tidak bisa lagi melenggang bebas. KHR telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolsek Samboja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas demi keadilan bagi korban yang kini mengalami trauma mendalam. Atas tindakan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [DIAS]
















