Pranala.co, BALIKPAPAN – Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Bandara kelas internasional. Bandara yang sibuk. Bandara yang letaknya berdekatan dengan permukiman warga.
Masalahnya satu: keamanan. Juli lalu, ada 12 kasus layang-layang mengenai pesawat. Terutama saat pendaratan. Sepele? Tidak. Benang layangan bisa masuk mesin. Drone bisa menabrak badan pesawat. Risikonya fatal.
Karena itu, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah VII mengusulkan terbitnya Peraturan Daerah (Perda). Isinya: pengaturan aktivitas masyarakat dalam radius 15 kilometer dari bandara.
Usulan itu tidak dibiarkan menggantung. DPRD Balikpapan langsung menyatakan dukungan penuh.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyebut usulan itu penting.
“Ini menyangkut ketertiban, keamanan, dan keselamatan penerbangan. Harus kita bahas bersama pihak bandara. Lalu dituangkan dalam kajian dan naskah akademik sesuai aturan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Iwan memastikan DPRD akan memberi perhatian serius.
“Bandara ini harus kita jaga bersama. Kekhawatiran pihak bandara jangan sampai benar-benar terjadi,” tegasnya.
Kepala Kantor Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, tak menutupi kegelisahannya.
“Kalau dibiarkan, risikonya bisa fatal. Karena itu kami berharap ada Perda, atau minimal Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas berbahaya di sekitar bandara,” jelas Ferdinan.
Ia menegaskan, regulasi bukan berarti melarang masyarakat bermain layang-layang atau drone. Hanya saja harus diatur. Ada zona aman. Ada batas jarak.
“Dengan Perda, pengawasan lebih maksimal. Warga juga lebih tenang. Pesawat lebih aman,” tambahnya.
DPRD Balikpapan memastikan akan duduk bersama. Dengan Otban. Dengan Dinas Perhubungan. Dengan Pemprov. Membahas semua potensi gangguan penerbangan. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















