BONTANG, Pranala.co – Inspektorat Kota Bontang tengah mengkaji dugaan pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Kasus ini mengundang perhatian serius seiring dengan penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai risiko hukum penyalahgunaan fasilitas negara.
Kepala Inspektorat Bontang, Enik Ruswati, memastikan proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Pihaknya tengah memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya.
"Masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3/2026).
Enik memperkirakan proses kajian membutuhkan waktu sekitar satu pekan. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang sedang didalami. "Insya Allah satu minggu," tambahnya.
KPK: Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Di tengah proses pemeriksaan oleh Inspektorat, KPK memberikan penegasan keras terkait praktik penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perbuatan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang berpotensi melanggar hukum.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Budi.
Menurutnya, penggunaan di luar kepentingan dinas tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Kendaraan dinas yang dibeli menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
KPK juga mengingatkan bahwa pengawasan berlaku tidak hanya untuk kendaraan milik negara atau daerah, tetapi juga kendaraan sewa operasional kantor. Seluruh fasilitas yang dibiayai negara tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, KPK menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika dibiarkan, dapat memicu benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kantor juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik, terlebih jika terjadi di momen libur panjang ketika pengawasan cenderung melemah.
Karena itu, KPK meminta pimpinan instansi dan aparat pengawas internal lebih aktif melakukan pengawasan preventif. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah agar penyalahgunaan fasilitas dinas tidak terus berulang. (NIUS/RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















