Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/2/2026) malam. Mereka
Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keduanya berinisial BH dan ADR. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Distamben Kukar pada periode 2009–2011 dan 2011–2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Menurut penyidik, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan sehingga lahan negara dapat dieksploitasi oleh pihak tertentu.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut aktivitas pertambangan dilakukan oleh tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi disebut diterbitkan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dengan izin tersebut, perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan tanpa persetujuan pemegang HPL.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu masa jabatan kedua tersangka dan berlanjut meski terjadi pergantian kepala dinas.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari dugaan hasil penjualan batu bara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















