BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di lantai delapan Gedung Parkir Klandasan, Rabu (13/8).
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai dimulainya kontrak pembangunan bertahap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan Timur yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menuturkan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dokumen ini memuat arah kebijakan, program prioritas, dan plafon anggaran sementara sebagai panduan pengelolaan keuangan daerah.
Kata Alwi, pendapatan daerah untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp3,83 triliun, dengan total belanja daerah mencapai Rp4,28 triliun.
"Sementara pembiayaan daerah disiapkan senilai Rp450 miliar," terangnya.
Di satu sisi, disetujui pula kontrak tahun jamak senilai Rp273,27 miliar untuk pembangunan RSUD Balikpapan Timur.
Pembangunan tersebut akan berjalan secara bertahap hingga tiga tahun mendatang.
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa KUA-PPAS adalah instrumen vital dalam perencanaan APBD.
Sebab, didalamnya memuat kerangka pendapatan, belanja, pembiayaan, dan prioritas pembangunan yang selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.
Rahmad menyebut, kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah kota.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program yang telah dirancang demi mewujudkan Balikpapan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujarnya. (SR/PRA)















