Pranala.co, SAMARINDA — Di balik megahnya menara dan lantunan azan yang menggema setiap hari, banyak masjid di Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata berdiri di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum. Kondisi itu membuat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turun langsung ke Samarinda.
Nusron Wahid mengajak seluruh elemen umat Islam untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan tanah wakaf agar tetap terpelihara bagi generasi mendatang.
“Jangan sampai masjid, rumah Allah, justru bermasalah di kemudian hari,” tegas Nusron dalam pertemuan bersama ormas Islam dan lembaga keagamaan di Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (24/10/2025).
Pertemuan itu menjadi langkah awal kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai organisasi keagamaan untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kaltim. Tujuannya: memberi kepastian hukum bagi aset umat sekaligus mencegah potensi sengketa lahan.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, tapi ikhtiar menjaga rumah ibadah agar tetap terpelihara dan terhindar dari persoalan hukum,” kata Nusron.
Data nasional menunjukkan, tanah wakaf bersertifikat masih sangat sedikit. Di Kalimantan Timur, dari 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang yang memiliki sertipikat—sekitar 21 persen masjid dan 10 persen musala.
Nusron mengingatkan, semakin tinggi nilai ekonomi suatu lahan, semakin besar pula risiko sengketa. Karena itu, status hukum tanah wakaf harus segera diselesaikan.
“Kita tidak ingin pengalaman di daerah lain terulang, di mana masjid atau tanah wakaf dipersoalkan karena belum punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat sertipikasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi wakaf.
Selain sertifikat, Nusron menyoroti Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen dasar dalam proses sertipikasi. Banyak tanah wakaf belum memiliki AIW, padahal masjid atau musalanya sudah lama berdiri.
“Ini sering jadi kendala. Kita perlu duduk bersama agar setiap tahapan berjalan baik,” ujarnya.
Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap aset keagamaan. Dengan sertipikat resmi, masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa bayang-bayang sengketa di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan rumah ibadah benar-benar aman—baik secara spiritual maupun hukum,” tutur Nusron.
Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron didampingi Kepala Kanwil BPN Kaltim, Deni Ahmad, serta dihadiri perwakilan berbagai organisasi seperti NU, Muhammadiyah, BAZNAS, MUI, DMI, Hidayatullah, FKUB, ICMI, Kemenag, dan BWI.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kalimantan Timur tersertifikasi dalam dua tahun ke depan.
“Tanah wakaf adalah amanah. Dengan status hukum yang jelas, kita bukan hanya menjaga aset, tapi juga marwah dan keberlangsungan ibadah umat,” pungkas Nusron. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















