PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD mulai menyiapkan arah baru pembangunan daerah di tengah ketergantungan ekonomi pada sektor tambang. Salah satu langkahnya ditandai dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 dalam rapat paripurna di Sangatta, Rabu (6/5/2026).
Kesepakatan itu dinilai penting karena Kutim selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah isu hilirisasi dan dorongan diversifikasi ekonomi nasional, pemerintah daerah mulai menyiapkan fondasi regulasi agar pertumbuhan industri di Kutim tidak hanya bertumpu pada sektor ekstraktif.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan Raperda RPIK disusun sebagai peta jalan pengembangan industri daerah hingga 2045. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam mengarahkan investasi, pengembangan kawasan industri, hingga penciptaan pertumbuhan ekonomi yang lebih terukur.
“Raperda yang disepakati ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur,” kata Jimmi.
Selain Raperda industri, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah. Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat pembinaan atlet dan pembangunan infrastruktur olahraga di Kutim.
Di tengah pertumbuhan wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan fasilitas olahraga dinilai semakin mendesak. Pemerintah daerah ingin regulasi tersebut menjadi dasar pengembangan olahraga prestasi maupun olahraga masyarakat dalam jangka panjang.
“Dua regulasi itu juga menjadi dasar dalam menjalankan program-program pemerintah untuk saat ini,” ujar Jimmi.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menilai persetujuan dua Raperda tersebut menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyiapkan arah pembangunan daerah. Menurut dia, kebijakan pembangunan membutuhkan dukungan regulasi agar program pemerintah memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas.
“Sinergi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak ke masyarakat,” kata Mahyunadi.
Persetujuan dua Raperda ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kutim mulai menyiapkan strategi pembangunan jangka panjang di luar sektor tambang. Tantangannya, implementasi regulasi itu nantinya tidak berhenti pada dokumen perencanaan, melainkan mampu diterjemahkan menjadi investasi, lapangan kerja, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat daerah. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















