Pranala.co, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan akan melakukan patroli pengawasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur Nomor: B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha maupun masyarakat.
“Alhamdulillah sudah ada surat edaran tersebut dan sudah kami sampaikan ke pengelola tempat hiburan malam, biliar, warung-warung, dan lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin untuk memastikan seluruh poin dalam surat edaran dipatuhi.
“Kemudian nanti dilakukan patroli terkait kepatuhan SE. Mudah-mudahan masyarakat menaati SE, namun apabila dalam patroli kami menemukan pelanggaran maka kami tindak,” tegasnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi pedoman bagi masyarakat selama Ramadan.
Umat Islam dianjurkan meningkatkan amalan Ramadan seperti salat tarawih, i’tikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dapat dilaksanakan di masjid atau musala.
Para mubalig atau penceramah juga diharapkan menyampaikan dakwah secara bijak dan santun, serta memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, dan kebangsaan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Kegiatan membangunkan sahur diatur paling cepat pukul 03.00 Wita. Pelaksanaannya diminta tetap santun, tidak mengganggu ketertiban, dan menjaga harmoni antarumat beragama.
Masyarakat juga diimbau mempererat persaudaraan dan toleransi. Umat diminta menghormati mereka yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat umum atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Bagi pelaku usaha kuliner, tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, operasional tidak dilakukan secara terbuka yang dapat mengganggu kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.
Pasar Ramadan atau kegiatan sejenis juga diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Masyarakat turut diimbau menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadan.
Selain itu, dilarang memperjualbelikan maupun menggunakan petasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Secara khusus, pengelola atau pelaku usaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat (massage), arena ketangkasan biliar, dan usaha sejenis diwajibkan tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.
Satpol PP Kutim menegaskan komitmennya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan. Pengawasan dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















