BONTANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang secara tegas memberikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota untuk membentuk Tim Profesi Ahli (TPA).
Langkah ini diambil dalam rangka memfasilitasi pengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG), guna memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menilai langkah pemerintah lota membentuk TPA tepat, karena bisa mengatasi kesulitan masyarakat dalam mengurus dokumen PBG dan masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus dokumen, tanpa perlu mencari tenaga ahli dari luar.
"Kami mendukung dibentuknya TPA dan silakan dianggarkan. Mungkin langkah ini bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan," ujar Agus Haris, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, Kabid Tata Ruang dan Bangunan PUPRK Bontang, Robysai, menjelaskan bahwa kekurangan tenaga ahli arsitek dan sipil yang tersertifikasi di Bontang menjadi kendala dalam pengurusan PBG.
Disarankan untuk membentuk Tim Profesi Ahli yang terdiri dari para ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Kami akan mengusulkan bentuk TPA ini. Bisa kita rekrut dari luar atau bagaimana pun sistemnya, yang jelas tidak perlu mencari dari luar Bontang," jelas Robysai.
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Dalam sistem baru ini, pengurusan PBG mengharuskan adanya dokumen rencana teknis dan perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikasi.
PBG menjadi persyaratan penting bagi izin pendirian bangunan di lahan yang akan dibangun. Sedangkan bagi bangunan yang telah ada, PBG diperlukan sebagai bukti sertifikasi layak fungsi.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Bontang terhadap pembentukan Tim Profesi Ahli, diharapkan proses pengurusan PBG akan menjadi lebih lancar dan efisien bagi masyarakat. (ADS/DPRD BONTANG)















