Pranala.co, SAMARINDA - Mediasi karyawan dan eks karyawan dengan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad alais RSHD Samarinda berakhir buntu. Upaya yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda ini, ternyata tak digubris.
Manajemen RSHD Samarinda diketahui telah mangkir tiga kali. Yakni sejak Jumat (9/5/2025), Kamis (22/5/2025), dan Senin (26/5/2025). Padahal, Disnaker Kota Samarinda telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Yakni melalui surat nomor 565/083/100.04 tertanggal 6 Mei 2025 (panggilan pertama), surat nomor 565/094/100.04 tertanggal 20 Mei 2025 (panggilan kedua), dan surat nomor 565/106/100.04 tertanggal 23 Mei 2025 (panggilan ketiga).
Dalam risalah mediasi yang diterima 57 karyawan, Senin (16/6/2025) hari ini, terungkap pokok masalah yang menjadi aduan mereka. Diantaranya, adalah upah yang belum terbayarkan serta hak-hak lain yang belum diselesaikan manajemen RSHD Samarinda.
Kesimpulan Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Kota Samarinda, I. M. Hilman D, perselisihan antara karyawan dan eks karyawan dengan manajemen RSHD sulit diselesaikan secara musyawarah.
"Karena pihak perusahaan idak pernah hadir dalam mediasi, maka Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda mengeluarkan anjuran nomor 257/144/100.04 tanggal 27 Mei 2025," tulis Risalah Mediasi.
MewakilI 57 karyawan dan eks karyawan, Ardiansyah Putra, menyatakan ada sejumlah poin penting dalam risalah mediasi itu. Misalnya, mereka yang belum menerima haknya hingga kini memiliki masa kerja yang berbeda. Pun dengan jabatan dan upahnya.
"Kalau upah yang belum dibayarkan, ada yang 3 bulan dan ada yang 4 bulan. Itu terhitung dari Januari sampai April 2025," ucapnya kepada Pranala.co, Senin (16/6/2025)
Selanjutnya, 57 karyawan dan eks karyawan ini ternyata memiliki status berbeda. Ada yang berstats Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap), dan ada pula yang berstatus masa percobaan.
"Dari 57 orang ini, 48 diantaranya sudah resign. Sementara 9 lainnya masih berstatus karyawan RSHD," ungkap Ardiansyah Putra. "Kalau lebih detail lagi, 48 yang resign itu masa kerjanya di atas 3 tahun. Sedangkan 38 lainnya masa kerjanya belum 3 tahun," timpalnya.
Poin penting dalam tuntutan mereka, juga terangkum dalam Risalah Mediasi. Ardiansyah Putra menerangkan, mereka menuntut kepada manajemen RSHD hak meeka dengan syarat tanpa diangsur atau dicicil.
Selain menuntut denda keterlambatan upah sesuai dengan aturan berlaku, mereka juga mendesak manajemen membayar kekurangan upah. Sebab selama ini, mereka justru tak dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2025.
Adapun tuntutan lain adalag uang pisah, hingga upah lembur casmix dengan jumlah yang bervariasi. "Kami juga minta kejelasan mengenai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Red.) Ketenagakerjaan yang nelum dibayarkan selama setahun dan BPJS Kesehatan yang tertunggak sejak Juni 2024," ulasnya.
"Kami akan lihat kedepan. Kami berencana untuk membawa masalah ini tak hanya berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial, Red.). Tapi membawa masalah ini ke ranah pidana," tambah Ardiansyah Putra.
[DIAS/FE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















