UPAYA melindungi aset umat terus dipercepat di Bontang. Pemerintah menargetkan 35 bidang tanah wakaf memiliki sertifikat pada 2026 agar terbebas dari potensi sengketa dan tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Langkah itu kembali ditandai dengan penyerahan dua sertifikat tanah wakaf kepada pengelola Musala As-Syakinah dan Musala Al-Nuruddin. Penyerahan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang bersama Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Bontang di Aula Kantor Kemenag, Kamis (25/6/2026).
Bagi sebagian orang, sertifikat mungkin hanya selembar dokumen. Namun bagi aset wakaf, legalitas menjadi benteng yang memastikan tanah tetap digunakan sesuai amanah pewakaf dan tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.
Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengatakan kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam pengelolaan tanah wakaf.
"Dengan sertifikat ini, tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Artinya, aset tersebut terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Hamim, sertifikasi bukan sekadar melengkapi administrasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan aset wakaf agar pengelolaannya lebih tertib, profesional, dan memberi manfaat yang lebih luas.
Tanah wakaf yang telah memiliki legalitas resmi dinilai lebih aman untuk dikembangkan, baik sebagai tempat ibadah, sarana pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya.
BPN dan Kemenag Bontang kini terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang masih tersisa. Hamim mengungkapkan, tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 35 bidang tanah wakaf memperoleh sertifikat.
"Target tahun ini 35 bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi. Sampai saat ini sudah jadi delapan yang selesai, dan sisanya masih dalam proses," katanya.
Ia berharap kolaborasi kedua instansi mampu mempercepat penyelesaian aset wakaf yang belum memiliki legalitas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa dibayangi persoalan hukum.
Hamim menilai semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin besar pula jaminan bahwa aset tersebut tetap berfungsi sesuai tujuan awalnya.
"Semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, semakin besar pula jaminan bahwa aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki atau mengelola tanah wakaf agar segera mengurus legalitasnya. Dengan pengelolaan yang aman dan tertib, wakaf tidak hanya menjadi amal jariah, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sosial dan keagamaan yang manfaatnya dapat terus dirasakan lintas generasi.
"Semoga ikhtiar bersama ini membawa keberkahan dan semakin mendorong semangat berwakaf demi kemaslahatan umat," harap Hamim. [ADS/FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















