Pranala.co, SANGATTA — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025.
Kegiatan berlangsung Rabu (03/12/2025) di Ruang Damar, Gedung Serba Guna Kutim. Peserta terdiri dari 23 Perangkat Daerah (PD), meliputi 17 badan/dinas dan 6 kecamatan.
Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya uji konsekuensi. Tujuannya untuk menentukan dokumen mana yang dapat dibuka ke publik dan mana yang harus dirahasiakan sesuai peraturan.
“Tujuan kegiatan ini adalah tersusunnya Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang jelas, serta terwujudnya standar layanan informasi publik yang lebih baik. Ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah,” ujar Rasyid.
Rasyid menambahkan, seluruh PD hadir dengan antusias. “Uji konsekuensi krusial untuk menjaga keseimbangan antara transparansi pemerintah dan kepentingan publik,” tambahnya.
Materi disampaikan oleh Saipul Anwar dari Bidang Hukum Setkab Kutim. Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang terbuka, namun ada juga yang perlu dibatasi.
“Setiap PD mengusulkan dokumen yang tidak bisa dibuka untuk publik. Kemudian diuji dasar hukum dan alasan pengecualiannya. Ini menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan dokumen sensitif,” jelas Saipul.
Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper, Lisa Komentin, menuturkan kegiatan direncanakan dua hari. Namun bisa selesai dalam sehari karena jumlah peserta terbatas dan antusias.
“Banyak PD bertanya soal informasi yang mereka anggap dikecualikan. Setelah diuji, ternyata termasuk informasi terbuka. Kami juga menjelaskan pentingnya uji konsekuensi agar PD memahami penyusunan DID,” kata Lisa.
Silviana Purwanti, akademisi Universitas Mulawarman yang bertindak sebagai penguji, menambahkan masih banyak PD yang belum sepenuhnya memahami informasi dikecualikan.
“Informasi dikecualikan adalah dokumen yang harus diuji boleh dibuka atau tidak. Sosialisasi ke admin penginput sangat penting agar persepsi tentang dokumen terbuka dan dikecualikan seragam,” jelas Silviana.
Ia menambahkan, kegiatan ini sebaiknya dilaksanakan setahun sekali. Hal ini cukup untuk menangani permintaan informasi sensitif yang tidak selalu banyak.
Melalui uji konsekuensi ini, Diskominfo Kutim berharap mekanisme pengelolaan informasi di seluruh PD semakin baik, terukur, dan selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintah. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















