SAT Resnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kelurahan Berebas Tengah, Kota Bontang. Mereka adalah Ud (40) dan MD (32).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono berujar, usai tempat kejadian perkara dicurigai sering terjadi transaksi sabu, narkoba lantaran adanya laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengintaian.
Hasilnya Kamis (18/5/2023) sekira pukul 02.15 Wita, tersangka Ud ditangkap dan digeledah di parkiran hotel. Dalam penggeledahan itu didapati satu bungkus plastik kecil berisikan sabu di genggaman tangan kirinya.
“Setelah ditanyakan, ternyata Ud baru saja membeli sabu tersebut dari tersangka MD yang berada di kamar hotel nomor 106 senilai Rp 300 ribu,” bebernya.
Tanpa waktu lama, polisi kemudian mendatangi kamar MD dan menggeledahnya. Alhasil, kembali ditemukan sejumlah barang bukti di luar jendela kamar.
Antara lain satu bungkus sabu, satu sedotan plastik, satu alat isap (bong), dan uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres bontang untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post