Enggak masuk akal kalau ada THR dicicil atau ditunda. Jangan menipu tenaga kerja, mereka ini sudah bekerja setengah mati. Pokoknya tidak alasan jika THR dicicil apalagi ditunda,”
WAKIL Ketua DPRD Bontang, Agus Haris tegas menolak jika Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil apalagi ditunda di tengah masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini.
“Enggak masuk akal kalau ada THR dicicil atau ditunda. Jangan menipu tenaga kerja, mereka ini sudah bekerja setengah mati. Pokoknya tidak alasan jika THR dicicil apalagi ditunda,” tegas dia saat dikonfimasi, Pranala.co, Sabtu (16/5).
Politisi Gerindra ini bilang, Lebaran merupakan hari besar umat muslim di Indonesia. Jadi tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang. Karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum ada covid-19
Disinggung perusahaan yang terkena dampak akibat pandemi covid-19, lalu alami kerugian? Agus Haris bilang, setiap perusahaan baru yang beroperasi di Bontang wajib menyetor dana cadangan ke pemerintah melalui bank yang ditunjuk.
Tujuannya tak lain mengantisipasi hal-hal buruk di kemudian hari. Kasarannya agar perusahaan tak lepas tanggung jawab dalam pemberian hak-hak kepada pekerja. Dana itu bisa digunakan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
“Betul ada perusahaan yang tak mampu (kondisi pandemi), di sini peran pemerintah carikan solusi. Tak boleh korbankan rakyat. Nggak boleh. Saya tolak kebijakan Kementerian itu,” tegasnya.
Dia pun meminta Disnaker Bontang menyampaikan kondisi rill kepada pemerintah pusat. Bahwa THR untuk para pekerja tak bisa dicicil atau ditunda. Bila ada perusahaan di Bontang konsultasi, Ia menegaskan bahwa THR tak bisa ditunda, sama seperti lebaran yang tak bisa ditunda waktunya.
Dia meminta, para pengusaha tetap membayar THR sesuai dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan. Yakni pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. Jika ada yang pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5 persen.
Pihaknya bakal mengawasi perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya di Bontang, terutama yang sudah lama beroperasi di Bontang. Apabila ditemukan aduan atau laporan, mereka akan panggil untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Jangan longgarkan perusahaan untuk mencicil uang THR pekerja. Ini kan orang tak bisa ditunda makan. Berbelanja. Lebaran tak bisa diundur,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Haris menilai keberadaan surat edaran itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha. Penundaan THR akan menyulitkan buruh untuk menyambung hidup jelang hari raya. (*)
Discussion about this post