• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Mei 2025
Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
26 September 2022 | 20:40
Reading Time: 3 mins read
A A
Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,6 tahun penjara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Eks Bupati PPU alias Penajam Paser Utara, Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9/2022) sore.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.

PILIHAN REDAKSI

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

Daftar 21 Titik Banjir Samarinda Kaltim Hari Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Ikut Terendam

⁠5 Sekolah Rakyat Gratis Akan Dibangun di Kaltim Tahun Ini, Semua Ditanggung Negara

APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama membacakan amar putusan dalam persidangan via daring.

Bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas’ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis.

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti  Rp 5,7 miliar.

Lanjut dia, uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga  tahun enam bulan penjara.

Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pascapidana pokok dijalani terdakwa.

“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. Arsyad, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan melakukan banding. Namun pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis).

“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” kata Arsyad usai persidangan.

Pilihan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dia berujar akan membawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat diapresiasi.

“Kami apresiasi karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan,”  kata pihak JPU KPK saat diwawancarai seusai sidang putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan sidang perkara rasuah ini terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM itu terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar.  Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022) lalu.

JPU KPK saat itu menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada AGM selama 8 tahun. Selanjutnya, JPU KPK menambahkan agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar, dan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya.

JPU KPK kemudian menuntut agar Nur Afifah Balqis agar dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara disertai dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terpidana ini dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: DH Basuki
ShareTweetSend
Previous Post

Waspada Pancaroba! Kaltim Rawan DBD, Diskes Bontang Lakukan Ini

Next Post

Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

BACA JUGA

Brimob Polda Kaltim Terobos Banjir di Berau, Bawa Bantuan untuk Warga Bena Baru

Brimob Polda Kaltim Terobos Banjir di Berau, Bawa Bantuan untuk Warga Bena Baru

12 Mei 2025 | 16:16
TEGA! Lansia di Berau Kaltim Ditipu, Curi Uang Tunai dan Kartu ATM

TEGA! Lansia di Berau Kaltim Ditipu, Curi Uang Tunai dan Kartu ATM

12 Mei 2025 | 11:44
Ketua DPRD Kaltim: Pengawasan Lemah, Proyek Bisa Rusak Alam dan Picu Konflik Sosial

Ketua DPRD Kaltim: Pengawasan Lemah, Proyek Bisa Rusak Alam dan Picu Konflik Sosial

11 Mei 2025 | 19:16
Detik-Detik Perahu Terbalik di Sungai Mahakam Ulu, Juan Sang Ditemukan Meninggal

Detik-Detik Perahu Terbalik di Sungai Mahakam Ulu, Juan Sang Ditemukan Meninggal

11 Mei 2025 | 16:21
Pansus DPRD Kaltim Temukan Bangunan di Bibir Pantai Biduk-Biduk Berau, Warga Diminta Setop Pembangunan Liar

Pansus DPRD Kaltim Temukan Bangunan di Bibir Pantai Biduk-Biduk Berau, Warga Diminta Setop Pembangunan Liar

11 Mei 2025 | 14:03
Pansus DPRD Kaltim Tinjau Proyek Pengamanan Pantai Biduk-Biduk, Rp20 Miliar untuk Redam Abrasi

Pansus DPRD Kaltim Tinjau Proyek Pengamanan Pantai Biduk-Biduk, Rp20 Miliar untuk Redam Abrasi

11 Mei 2025 | 13:40

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polisi Grebek Perumahan Elit di Samarinda, Temukan Sabu dan Tangkap 2 Pria

Polisi Grebek Perumahan Elit di Samarinda, Temukan Sabu dan Tangkap 2 Pria

12 Mei 2025 | 23:53
Tiga Vihara di Samarinda Penuh Khidmat Rayakan Waisak 2569

Tiga Vihara di Samarinda Penuh Khidmat Rayakan Waisak 2569

12 Mei 2025 | 23:36
Balikpapan, PRANALA.CO — Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) diminta bersiap menghadapi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat disertai petir dan angin kencang masih membayangi hampir seluruh wilayah Kaltim. Musim peralihan dari penghujan ke kemarau yang berlangsung sepanjang Mei 2025 menjadi pemicunya. Kondisi atmosfer yang labil dan masih tingginya kandungan uap air membuat potensi cuaca buruk meningkat. “Hari ini hingga dua hari ke depan, seluruh wilayah Kaltim berpeluang mengalami hujan sedang hingga lebat,” ujar Koordinator Bidang Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan, Diyan Novrida, Senin (12/5/2025). Menurut Diyan, dampak cuaca ekstrem ini sudah mulai terasa. Beberapa daerah dilaporkan mengalami banjir dan tanah longsor. Karena itu, BMKG mengimbau warga tetap waspada, terutama di wilayah yang rawan bencana. Berdasarkan Peta Prakiraan Peluang Hujan Dasarian II Mei 2025, sebagian besar wilayah Kaltim diperkirakan mengalami curah hujan kategori menengah (50–150 mm) dengan peluang sangat tinggi, yakni 80–90 persen. Meski begitu, ada wilayah yang berpotensi hujan lebih ringan. “Sebagian selatan Kota Samarinda, misalnya, berpotensi mengalami hujan kategori rendah (0–50 mm) dengan peluang 60 persen,” jelas Diyan. Dari prakiraan deterministik BMKG, sifat hujan di wilayah timur Kaltim diprediksi berada pada kategori normal (85–115 persen). Sementara di wilayah barat, curah hujan cenderung lebih tinggi atau masuk kategori atas normal (116–150 persen). Namun ada juga wilayah yang berpotensi curah hujan di bawah normal (50–84 persen), seperti Balikpapan, Samboja, Muara Jawa, Bontang, dan sebagian selatan Samarinda. “Kami minta masyarakat untuk terus memantau informasi cuaca terkini dan tidak mengabaikan peringatan dini dari BMKG,” tegas Diyan. Masyarakat disarankan lebih berhati-hati saat beraktivitas, terutama yang tinggal di kawasan rawan banjir, tanah longsor, atau angin kencang. [DIAS]

Hujan Lebat dan Petir Ancam Kaltim 3 Hari ke Depan

12 Mei 2025 | 22:12
Gara-Gara Chat Grup WA, Sopir di Samarinda Kaltim Nyaris Tewas Dikejar Mandau

Gara-Gara Chat Grup WA, Sopir di Samarinda Kaltim Nyaris Tewas Dikejar Mandau

12 Mei 2025 | 21:42
Longsor Samarinda Kaltim Telan Satu Keluarga, Ibu Ditemukan Tewas, 3 Anak Masih Hilang

Longsor Samarinda Kaltim Telan Satu Keluarga, Ibu Ditemukan Tewas, 3 Anak Masih Hilang

12 Mei 2025 | 21:28
Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50
Dugaan Tabrak Lari di Pangkep, Mobil Misteri Ditinggalkan Depan Warung Bakso

Dugaan Tabrak Lari di Pangkep, Mobil Misteri Ditinggalkan Depan Warung Bakso

12 Mei 2025 | 17:49

RAMAI DIBACA

  • 'Cinta Kepalsuan' Antarkan Aisyah asal Bontang ke Panggung Dangdut Academy 7

    ‘Cinta Kepalsuan’ Antarkan Aisyah asal Bontang ke Panggung Dangdut Academy 7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Kaltim Lemot, Samarinda dan Bontang Ikut Masuk Daftar Merah Realisasi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Buka Tali, Dipotong Tangan! Pria Pengancam Sopir Hauling di Kukar Dibekuk Polda Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawasan Macet Bontang Kaltim Bakal Diperbaiki, Ini Rencana Penutupan Jalan dan Penertiban Parkir Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka: CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Sofyan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Siaga Banjir! Ketinggian Air Sungai Tembus 3,3 Meter, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Loktungsi Bontang Rayakan Ulang Tahun ke-2, Begini Pesan Wakil Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pranala.co

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Samarinda
    • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2025 pranala.co. All Right Reserved.