pranala.co – Eks Bupati PPU alias Penajam Paser Utara, Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9/2022) sore.
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama membacakan amar putusan dalam persidangan via daring.
Bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas’ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis.
Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Lanjut dia, uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pascapidana pokok dijalani terdakwa.
“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.
Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. Arsyad, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan melakukan banding. Namun pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis).
“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” kata Arsyad usai persidangan.
Pilihan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dia berujar akan membawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat diapresiasi.
“Kami apresiasi karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan,” kata pihak JPU KPK saat diwawancarai seusai sidang putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan sidang perkara rasuah ini terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM itu terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022) lalu.
JPU KPK saat itu menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada AGM selama 8 tahun. Selanjutnya, JPU KPK menambahkan agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar, dan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya.
JPU KPK kemudian menuntut agar Nur Afifah Balqis agar dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara disertai dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terpidana ini dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)
Discussion about this post