• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 24 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Editor Suriadi Said
26 September 2022 | 20:40
Reading Time: 3 mins read
0
Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,6 tahun penjara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Eks Bupati PPU alias Penajam Paser Utara, Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9/2022) sore.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.

PILIHAN REDAKSI

Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman 2023 bakal Dibuka April, Dialokasikan Rp20 Miliar

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama membacakan amar putusan dalam persidangan via daring.

Bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas’ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis.

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti  Rp 5,7 miliar.

Lanjut dia, uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga  tahun enam bulan penjara.

Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pascapidana pokok dijalani terdakwa.

“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. Arsyad, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan melakukan banding. Namun pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis).

“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” kata Arsyad usai persidangan.

Pilihan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dia berujar akan membawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat diapresiasi.

“Kami apresiasi karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan,”  kata pihak JPU KPK saat diwawancarai seusai sidang putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan sidang perkara rasuah ini terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM itu terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar.  Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022) lalu.

JPU KPK saat itu menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada AGM selama 8 tahun. Selanjutnya, JPU KPK menambahkan agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar, dan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya.

JPU KPK kemudian menuntut agar Nur Afifah Balqis agar dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara disertai dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terpidana ini dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Emak-Emak Bandar Judi Togel di Berau Dibekuk
Kaltim

Emak-Emak Bandar Judi Togel di Berau Dibekuk

24 Maret 2023 | 07:46
Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman 2023 bakal Dibuka April, Dialokasikan Rp20 Miliar
Kaltim

Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman 2023 bakal Dibuka April, Dialokasikan Rp20 Miliar

24 Maret 2023 | 06:32
Stok Beras di Kutai Kartanegara Dipastikan Aman selama Ramadan
Kaltim

Stok Beras di Kutai Kartanegara Dipastikan Aman selama Ramadan

24 Maret 2023 | 05:41
Polres Kutai Timur Gencarkan Patroli Balapan Liar selama Ramadan
Kaltim

Polres Kutai Timur Gencarkan Patroli Balapan Liar selama Ramadan

24 Maret 2023 | 05:26
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya
Kaltim

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 Lengkap untuk Wilayah Kutai Timur dan Sekitarnya

23 Maret 2023 | 22:41
Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadan Masjid Agung
Kaltim

Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadan Masjid Agung

23 Maret 2023 | 21:38
Next Post
Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

Ultra Trail Masuk Perayaan HUT Bontang, Ada Peserta Mancanegara

Ultra Trail Masuk Perayaan HUT Bontang, Ada Peserta Mancanegara

Discussion about this post

TRENDING

  • Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditemukan Mengambang, Identitas Mayat Pria di Pantai Muara Badak Masih Misterius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Dakwah Kaffah Edisi 188: Mari Siapkan Diri Menyambut Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Sebut Posisi Hilal 1 Ramadan Sudah Terlihat, Salat Tarawih Berpotensi Mulai Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In