• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Suriadi Said by Suriadi Said
26 September 2022 | 20:40
Reading Time: 3 mins read
0
Tok! Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,6 tahun penjara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Eks Bupati PPU alias Penajam Paser Utara, Kaltim, Abdul Gafur Mas’ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9/2022) sore.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober Link Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK di Bontang 214 PPPK Bontang Resmi Bertugas, Mayoritas di Posisi Tenaga Teknis

SK PPPK Paruh Waktu Bontang Rampung Dicetak, Pelantikan 20 Oktober

1 Oktober 2025 | 15:37

Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama membacakan amar putusan dalam persidangan via daring.

Bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas’ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu.

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis.

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti  Rp 5,7 miliar.

Lanjut dia, uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga  tahun enam bulan penjara.

Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pascapidana pokok dijalani terdakwa.

“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama tujuh hari ke depan atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. Arsyad, kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan melakukan banding. Namun pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis).

“Kami akan berangkat langsung ke Jakarta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” kata Arsyad usai persidangan.

Pilihan serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dia berujar akan membawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat diapresiasi.

“Kami apresiasi karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan,”  kata pihak JPU KPK saat diwawancarai seusai sidang putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim masih melanjutkan sidang perkara rasuah ini terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM itu terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab PPU Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp 5,7 miliar.  Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap AGM ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang sebelumnya, Selasa (23/8/2022) lalu.

JPU KPK saat itu menuntut agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada AGM selama 8 tahun. Selanjutnya, JPU KPK menambahkan agar majelis hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,1 miliar, dan hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya.

JPU KPK kemudian menuntut agar Nur Afifah Balqis agar dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara disertai dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terpidana ini dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: DH Basuki
Tags: Bupati Penajam Paser UtaraHeadlineOTT Bupati PPU
Previous Post

Waspada Pancaroba! Kaltim Rawan DBD, Diskes Bontang Lakukan Ini

Next Post

Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

BACA JUGA

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Next Post
Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

Kampanye Penurunan Stunting, Gubernur Kaltim Ingatkan Remaja Jaga Kesehatan Pra Nikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved