Tilang Elektronik di Bontang Aktif Agustus, Terobos Lampu Merah Langsung Kena Semprit!

Suriadi Said
20 Jun 2024 09:11
2 menit membaca

BONTANG – Kota Bontang, Kalimantan Timur bersiap memasuki era baru penegakan hukum lalu lintas dengan memperkenalkan sistem Tilang Elektronik (ETLE) yang akan diaktifkan pada Agustus 2024 mendatang.

Langkah ini diungkapkan AKP MD Djauhari, Kasatlantas Polres Bontang, setelah proses instalasi jaringan sebelumnya pada Maret belum mencapai keseluruhan.

Sistem ETLE akan menggantikan penilangan manual, dimana pelanggaran yang terekam kamera akan menghasilkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan plat nomor yang tercatat.

“ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan tanggung jawab diri. Setiap pelanggaran, seperti terobos lampu merah, akan tercatat dengan jelas dalam surat tilang yang dikirim,” jelas AKP MD Djauhari, Kasatlantas Polres Bontang.

Penegakan hukum ini tidak hanya untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas. Pemilik kendaraan yang tidak menanggapi atau membayar denda dapat menghadapi pemblokiran sementara terhadap STNK kendaraan mereka.

“Kami berharap ETLE ini tidak hanya menjadi sistem penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tambah Djauhari.

Dengan implementasi ETLE, Bontang siap memasuki era baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih efisien dan transparan, memastikan setiap pengendara bertanggung jawab atas perilaku berkendara mereka. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co

error: Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi Pranala.co