pranala.co – Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mengeluarkan menetapkan nilai kadar zakat fitrah, zakat mal, dan fidiah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 079 Tahun 2023.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, Yarkani mengatakan, untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Jika diuangkan, kata dia, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Kategori terendah sebesar Rp 50 ribu, menengah Rp 57 ribu, dan tertinggi Rp 61 ribu.
“Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi kenaikan. Berkisar Rp 8-9 ribu di setiap kategorinya. Faktornya karena harga beras juga naik,” ujarnya saat dikonfirmasi usai Rakor, Rabu (22/3/2023).
Selain zakat fitrah, kenaikan juga terjadi di kadar zakat mal (harta). Jika tahun lalu batas ketentuan kepemilikan harta (nisab) senilai Rp 82.535.000, maka tahun ini naik menjadi Rp 95.200.000. Hal ini dipengaruhi harga per gram emas antam (batangan) 24 karat yang juga ikut naik. Jika tahun lalu harga per gram-nya Rp 971 ribu, tahun ini harga tersebut naik menjadi Rp 1.120.000.
Mekanisme perhitungannya, lanjut Yarkani, harga emas per gram dikalikan dengan 85 gram sebagai batas minimal kepemilikan harta (nisab), sehingga muncul nominal dari nisab zakat tersebut. Hal itu diluar dari adanya tunggakan utang piutang.
Di sisi lain, sambung Yarkani, pengeluaran zakat mal ini juga harus sudah mencapai batas waktu kepemilikan harta (haul) yang dizakati, yakni satu tahun berdasarkan penanggalan Hijriah. Artinya jika seseorang memiliki total harta mencapai minimal 95,2 juta, maka zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen dari total zakat itu, yakni Rp 2.380.000.
“Pada dasarnya zakat mal boleh dibayarkan kapan saja. Tetapi mengapa disarankan zakat mal dibayarkan di bulan Ramadan, karena biar lebih mudah saja mengingatnya. Apalagi momennya juga bersamaan dengan pembayaran zakat fitrah,” urai Yarkani.
Jika tahun ini kadar zakat dan mal naik, berbeda halnya dengan ketentuan pembayaran fidiah. Jika tahun lalu ditetapkan besaran Rp 15-25 ribu per hari, maka tahun ini turun menjadi Rp 10-12 ribu per hari yang ditinggalkan ibadah puasanya.
“Alasan mengapa mengalami penurunan, karena tahun lalu ditetapkan berdasarkan harga makanan di warung. Tetapi untuk tahun ini ditetapkan berdasarkan harga berasnya saja,” terang Yarkani.
Untuk diketahui, ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidiah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.
Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, yakni seperti gila temporer, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas. (*)
Discussion about this post