PRANALA.CO – Jelang masuknya bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mengeluarkan menetapkan nilai kadar zakat fitrah, zakat mal, dan fidiah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 30 Tahun 2024.
Penyelenggara Syariah Kemenag Bontang, Yarkani mengatakan, untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa.
Jika diuangkan, kata dia, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang. Kategori terendah sebesar Rp 60 ribu, menengah Rp 66 ribu, dan tertinggi Rp 72 ribu.
“Jika dibandingkan tahun lalu, tahun ini kenaikan harga beras cukup tinggi. Berkisar Rp 9-11 ribu di setiap kategorinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2023).
Sebagai gambaran, tahun lalu untuk kategori terendah sebesar Rp 50 ribu, menengah Rp 57 ribu, dan tertinggi Rp 61 ribu. Selain zakat fitrah, kenaikan juga terjadi di kadar fidiah. Tahun lalu dibayarkan senilai Rp 10-12 ribu, tahun ini naik menjadi Rp 12-15 ribu per hari yang ditinggalkan puasanya.
Berbeda halnya dengan zakat mal (harta) yang tahun ini mengalami penurunan akibat turunnya harga emas. Tahun lalu harga per gram emas Rp 1.120.000, tahun ini menjadi Rp 1.000.000.

Mekanisme perhitungannya, lanjut Yarkani, harga emas per gram dikalikan dengan 85 gram sebagai batas minimal kepemilikan harta (nisab), sehingga muncul nominal dari nisab zakat tersebut. Hal itu diluar dari adanya tunggakan utang piutang.
Artinya, bagi setiap jiwa yang memiliki nisab harta minimal Rp 85 juta dan telah mencapai haul (jangka waktu setahun), maka harta yang harus dikeluarkan untuk zakat mal senilai Rp 2.125.000.
“Kami imbau umat muslim agar membayarkan zakatnya di awal waktu atau sebelum malam lebaran Idulfitri. Tujuannya memudahkan kerja amil zakat dalam mendistribusikannya kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat),” tandas Yarkani.
Untuk diketahui, ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidiah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.
Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, yakni seperti gila temporer, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas. (*)
















