JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang perkara tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur. Sidang yang digelar Rabu (10/7/2024) ini dihadiri kuasa hukum Pemkot dan DPRD sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.
Sidang perkara ini seharusnya mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkait pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Undang-undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang memimpin sidang menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari panitera, agenda persidangan belum bisa dilanjutkan karena belum siapnya berkas pembuktian dari pihak terkait.
“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis, 18 Juli 2024. Perkara nomor 10 akan dilaksanakan pada pukul 10.30 dan perkara nomor 14 pada pukul 13.30 WIB. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” jelas Suhartoyo.
Purwoko, kuasa hukum presiden atau pemerintah, menyampaikan permohonan kepada MK untuk melakukan penundaan persidangan. “Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap, namun gugatan tersebut ditolak pada Juli 2023 lalu.
Pemkot Bontang melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Setelah gugatan ke MA ditolak, Pemkot Bontang kembali mendaftarkan gugatan lewat jalur Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Discussion about this post