SAMARINDA – Rs (40), seorang pria asal Samarinda, akhirnya diamankan pihak kepolisian karena diduga mencuri sepeda motor alias curanmor milik tetangganya sendiri.
Kejadian ini bermula pada Senin pagi (27/5/2024) di Jl Gunung Lingai Gang Masyarakat RT 09, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Pada hari tersebut, Rs melihat sepeda motor Honda Genio KT 2017 TC milik tetangganya terparkir di depan kontrakan tanpa kunci stang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Rustang untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci lain, lalu membawa motor tersebut ke rumahnya,” ungkap Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Rabu (10/7/2024).
Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku juga mengganti pelat kendaraan dengan plat palsu dengan niat untuk menjual motor tersebut. Namun belum sempat dijual, pelaku masih menyimpannya.
Penangkapan Rs dilakukan pada Minggu malam (7/7/2024) di kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi pencurian. Saat penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor, obeng, kunci pas, anak kunci duplikat merek Yamaha, dan plat kendaraan palsu.
“Kami masih menunggu laporan dari korban yang belum melapor terkait barang bukti lainnya,” ujar AKP Rahmat Aribowo. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News















