Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen memperluas program percontohan Desa Antikorupsi ke seluruh wilayah Bumi Etam. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kaltim, Hery Nordi, menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu desa yang resmi menyandang status Desa Antikorupsi, yakni Desa Tengin Baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Desa tersebut menjadi pionir gerakan pemerintahan bersih di Kaltim. Hery menjelaskan, perluasan program akan diawali dengan pembentukan Tim Perluasan Desa Antikorupsi melalui Surat Keputusan Gubernur yang ditargetkan terbit paling lambat 28 Februari 2026.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengusulkan tiga nama desa dari wilayah masing-masing paling lambat 17 Maret 2026.
“Pengusulan kandidat desa kepada bupati dan wali kota dijadwalkan pada 26 Februari 2026,” ujar Hery dalam Rapat Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Ruang Kartanegara Inspektorat Kaltim, Rabu (25/2/2026).
Setelah usulan diterima, tahapan berikutnya adalah sosialisasi yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026. Penetapan desa yang akan diobservasi oleh tim provinsi berlangsung pada 9 hingga 30 Maret 2026.
Observasi lapangan direncanakan pada 30 Maret sampai 15 April 2026. Dari proses tersebut, akan dipilih satu desa terbaik dari setiap kabupaten dan kota sebagai kandidat tingkat provinsi.
Hasil seleksi tingkat provinsi akan diusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 17 April 2026. Tahapan berikutnya berupa bimbingan teknis secara daring oleh KPK yang dijadwalkan pada 28 April 2026.
Proses selanjutnya meliputi monitoring, evaluasi, penilaian, hingga uji petik oleh KPK. Puncak kegiatan adalah penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemprov Kaltim. Jadwal penganugerahan masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.
Menurut Hery, program ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni semata. Ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja antikorupsi yang melekat dalam sistem pemerintahan desa.
“Program ini harus menjadi budaya kerja permanen di tingkat desa, bukan sekadar kegiatan simbolis,” ujarnya.
Rapat perluasan tersebut turut dihadiri Pranata Humas Ahli Muda Sukmawaty serta jajaran Inspektorat Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















