INSPEKTORAT Daerah Kota Samarinda melakukan audit terhadap kontrak sewa kendaraan dinas wali kota jenis Land Rover Defender. Langkah ini diambil menyusul polemik yang berkembang di masyarakat.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Samarinda, Firdaus Akbar, mengatakan audit akan dimulai melalui penerbitan surat tugas pada 18 April 2026. Pemeriksaan difokuskan pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Berbeda dengan reviu sebelumnya yang hanya verifikasi dokumen, audit kali ini bersifat pendalaman. Kami menelusuri seluruh tahapan,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan, audit mencakup perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan kontrak. Proses ini ditargetkan berlangsung selama 14 hari kerja.
Salah satu temuan awal yang didalami adalah selisih nilai kontrak yang dinilai tidak signifikan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.
“Contohnya, ada kontrak yang hanya turun sekitar Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. Ini yang kami kaji lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, Inspektorat menyatakan belum menemukan indikasi unsur pidana. Pemeriksaan masih berada pada aspek administratif dan disiplin internal Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diklasifikasikan dari ringan hingga berat,” ujarnya.
Dalam proses audit, Inspektorat Samarinda juga mendapat supervisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta standar satuan harga telah diserahkan untuk ditelaah.
“Kehadiran tim Inspektorat Jenderal memastikan proses tetap sesuai ketentuan,” kata Firdaus.
Berdasarkan data Inspektorat, perencanaan anggaran sewa kendaraan dinas ini telah disusun sejak 2022. Skema sewa dipilih karena pengadaan unit baru saat itu tidak terealisasi.
Kontrak dengan PT Indorent mulai berjalan pada 2023 dengan durasi minimal tiga tahun. Nilai sewa tercatat Rp160 juta per bulan.
Sesuai rencana awal, kontrak seharusnya berakhir pada Oktober atau November 2026 dengan estimasi total biaya sekitar Rp7,3 miliar.
Namun, hasil audit menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi dan nilai kontrak. Atas dasar itu, kontrak diputus lebih awal pada 16 April 2026.
Langkah penghentian ini diambil untuk menjaga efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Ke depan, hasil audit akan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah kota. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami













