pranala.co – Setelah sebelumnya ditunda lantaran belum siapnya Tim Asistensi Pemkot Bontang, kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan mulai dibahas perdana oleh Komisi I DPRD Bontang, Senin (19/9/2022) siang.
Rapat yang digelar di lantai II Kantor DPRD Bontang itu turut diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang masuk dalam Tim Asistensi.
Mulai dari Bagian Hukum Pemkot Bontang, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Dinas Kesehatan (Diskes), hingga Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Wakil Ketua Komisi I, Raking menyampaikan, pembahasan awal difokuskan pada pandangan umum dan konsep (draf) isi per bab dari Raperda tersebut. Tujuan dari Raperda ini, kata dia, untuk mengurangi angka kemiskinan di Kota Taman.
“Informasi yang kami dapat, saat ini data warga miskin di Bontang mencapai 46 ribu jiwa. Untuk itu di Raperda ini akan ada program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Raking usai memimpin jalannya rapat.
Dalam Raperda ini, lanjut Raking, warga miskin dibagi dalam berbagai klasifikasi. Sehingga, program yang diberikan bakal disesuaikan dengan klasifikasi warga tersebut.
Pihaknya juga meminta kepada Tim Asistensi, agar turut memperhatikan dan menjamin aspek kesehatan, pendidikan, pelatihan kemandirian, hingga pemberian bantuan bagi warga yang terkategori miskin.
Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Tujuannya memberikan peta jalan (road map) bagi pemkot dalam menekan dan menuntaskan masalah kemiskinan warga Bontang. Raperda terdiri dari 35 pasal dan 12 bab. (ADS)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post