pranala.co – Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap Ardiansyah, buronan berstatus terpidana korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2012 pada Rabu (27/7/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy mengungkap jika koruptor uang atlet penyandang cacat itu diketahui sempat kabur. Bersembunyi di kawasan Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Mahdy juga menjelaskan sebelumnya penahanan terpidana Ardiansyah sempat ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda sejak 18 Oktober 2019.
Diketahui, Ardiansyah sempat mengajukan kasasi setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemprov. Namun pengajuan kasasi Ardiansyah akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ardiansyah diputuskan MA untuk menjalani putusan Majelis Hakim PN Samarinda, karena terbukti melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim, sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dana hibah tersebut berupa pengadaan jasa katering dan pengadaan jasa penginapan dan fasilitas sarana cabang olahraga (cabor) untuk para peserta training center Panitia Kontingen Paralympic Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) pada PEPARNAS XIV 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar.
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan disertai dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut.
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian melaksanakan putusan atas kasasi. Namun terpidana ternyata tidak kooperatif, hingga akhirnya tim eksekutor sambangi kediaman Ardiansyah, tetapi tidak menemukannya.
“Dari hasil penyidikan, terpidana ini mengaku ternyata dia melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Muara Kaman, tepatnya kawasan Hulu Sungai Mahakam,” ungkap Mahdy.
Selang dua tahun kabur, Ardiansyah akhirnya berhasil dijemput paksa petugas saat dirinya sedang berada di kediamannya di Perumahan Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda pada Rabu (27/7/2022) sore, sekitar pukul 16.40 WITA.
“Sekitar satu bulan terakhir, terpidana ternyata kembali lagi menetap di Samarinda,” bebernya.
Selanjutnya, terpidana diserahkan ke jaksa eksekutor Kejari Samarinda untuk melengkapi berkas pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor 2964K/Pid.Sus/2020 tanggal 08 Oktober 2020.
Terpidana Ardiansyah kemudian kami bawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda guna menjalani pidana kurungan badan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post