• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, 28 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sederet Fakta Menarik Terkait OTT KPK terhadap Rektor Unila yang Memungut Uang Pelicin Rp 350 Juta per Mahasiswa

Editor Suriadi Said
22 Agustus 2022 | 08:25
Reading Time: 6 mins read
0
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Lampung, Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, OTT KPK kali ini menangkap Rektor Universitas Lampung (Rektor Unila), Karomani. Lembaga antirasuah menyebut, OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

PILIHAN REDAKSI

Pemkab Kukar Ikuti Ikrar Komitmen Anti Korupsi, Ketua KPK: Penyelenggara Negara Tidak Korupsi!

KPK Dalami 91 Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kaltim

Buntut Ismail Bolong, Mahfud Gandeng KPK Berantas Mafia Tambang

Dua Terpidana Kasus Suap, Eks Pejabat PPU Dijebloskan ke Lapas Samarinda dan Balikpapan

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Ali Fikri, sejumlah uang dan catatan keuangan diamankan lembaga antirasuah dalam operasi tersebut. Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi.

Ali Fikri mengatakan, sampai saat ini, tim KPK telah menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Usai ditangkap, KPK pun menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Berikut sederet fakta terkait KPK melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dihimpun Pranala.co:

1. Amankan Tujuh Orang di Bandung dan Lampung

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam dini hari. Salah satu pihak yang ditangkap yakni, Rektor Unila Karomani.

“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Dia menyampaikan OTT dilakukan usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam OTT KPK ini, penyidik mengamankan tujuh orang di Bandung dan Lampung.

Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” ucap Ali.

Ali Fikri mengatakan OTT terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Saat ini, tim KPK masih melakukan pemeriksan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Adapun KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

2. KPK Amankan Uang dan Catatan Keuangan

KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

KPK juga menyita catatan keuangan dalam operasi itu. Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi.

Menurut dia, sampai saat ini, tim KPK telah menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

3. Kronologi OTT

KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani beserta jajaran pada Jumat, 19 Agustus 2022. Dia diamankan tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Selain Karomani, tim penindakan KPK juga mengamankan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

Lalu, Dekan fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Aswp Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML (Mualimin), HF (Helmy Fitriawan), HY (Heryandi) beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)

Sementara pihak yang diamankan di Bandung, Jawa Barat yakni Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

Sedangkan AD (Andi Desfiandi) ditangkap di Bali. Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

4. Rektor Unila Karomani Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi Lampung, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta atau terduga penyuap.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka. Mereka dijadikan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan sejak Jumat, 19 Agustus 2022 di daerah Lampung, Bandung, dan Bali.

Dalam OTT itu, tim penindakan mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya diamankan saat OTT, dua pihak lainnya datang sendiri ke markas antirasuah untuk diperiksa.

Sepuluh orang tersebut antara lain Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Mualimin (dosen).

Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitiawan, ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Sementara dua pihak lainnya yang menyerahkan diri ke KPK untuk diperiksa yakni Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf dari Heryandi.

5. Rektor Unila Pasang Tarif hingga Rp350 Juta dari Calon Mahasiswa Baru

Rektor Unila Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan dalam mekanisme pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Menururt Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang tambahan, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak Unila.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad, Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Sumber Foto: KPK)
6. Rektor Unila Karomani Ubah Uang Suap jadi Deposito hingga Emas Batangan

Nurul Ghufron menjelaskan, uang suap yang diterima Karomani dari para orang tua calon mahasiswa baru Unila ini digunakan untuk deposito hingga membeli emas batangan.

“Uang tersebut (hasil suap) telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito dan emas batangan,” ujar Ghufron.

Ghufron tidak merinci total emas dan deposito yang dimiliki Karomani dari hasil suap. Namun menurut Ghufron, tak semua uang suap dijadikan barang dan deposito oleh Karamoni, masih ada juga dalam bentuk tunai.

“Tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” kata Ghufron.

7. Rektor Unila Coreng Muruah Dunia Pendidikan

Nurul Ghufron menyesali terjadinya tindak pidana suap berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila. Dalam kasus ini KPK menjerat Rektor Unila Karomani dan tiga orang lainnya.

Menurut Ghufron, tindakan yang dilakukan Rektor Unila Karomani sangat mencoreng martabat dunia pendidikan yang diharapkan menghasilkan generasi penerus bangsa.

“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng muruah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas, unggul, dan berintegritas,” ujar Ghufron.

Ghufron tak habis pikir bagaimana generasi mendatang, jika untuk awal menuntut ilmu saja sudah berani melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada pahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” kata dia.

Padahal, Ghufron menyebut pihak KPK sudah mencoba mencegah terjadinya tindak pidana suap di dunia pendidikan dengan mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

Melalui strategi pendidikan KPK telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa. Namun sekali lagi, untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri.

8. KPK Tahan Rektor Unila

Karomani pun langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022.

KPK juga menahan dua tersangka lain dengan periode waktu yang sama, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Keduanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara pihak swasta Andi Desfiandi yang diduga sebagai penyuap akan ditahan mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk tersangka pihak swasta AD (Andi) penahannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022, karena ada perbedaan waktu saat penangkapan,” jelas Asep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Dasar Cabul! Pria di Kukar Ini Intip dan Rekam Pekerja Kafe Lagi Mandi Pakai Ponsel
Kaltim

Dasar Cabul! Pria di Kukar Ini Intip dan Rekam Pekerja Kafe Lagi Mandi Pakai Ponsel

27 Maret 2023 | 09:46
Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!
Nasional

Pemberian THR Karyawan H-7 Lebaran dan Wajib Dibayar Penuh!

27 Maret 2023 | 09:38
Bantuan Kukar Idaman Terus Bergulir, Giliran Masjid dan Ponpes Miftahul Ulum Mangkurawang
Kaltim

Bantuan Kukar Idaman Terus Bergulir, Giliran Masjid dan Ponpes Miftahul Ulum Mangkurawang

27 Maret 2023 | 05:57
Manfaat Program "Satu Desa, Satu Hafiz dan Satu Dai" Kian Dirasakan Masyarakat Kukar
Kaltim

Manfaat Program “Satu Desa, Satu Hafiz dan Satu Dai” Kian Dirasakan Masyarakat Kukar

26 Maret 2023 | 20:37
Bupati Kukar Serahkan Santunan Pekerja Rentan dan Bingkisan bagi Duafa
Kaltim

Bupati Kukar Serahkan Santunan Pekerja Rentan dan Bingkisan bagi Duafa

26 Maret 2023 | 20:21
Kaltim Masuk Daftar Provinsi Terawan di Pemilu 2024
Kaltim

Kaltim Masuk Daftar Provinsi Terawan di Pemilu 2024

26 Maret 2023 | 08:07
Next Post
Lalai Memimpin Laga Borneo FC vs Persebaya, Wasit Sance Lawita Dihukum

Lalai Memimpin Laga Borneo FC vs Persebaya, Wasit Sance Lawita Dihukum

ersonel Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pelaku perjudian bola guling berinisal SA (57)

Praktik Judi Bola-Bola di Pasar Malam Kutai Timur Terendus

Discussion about this post

TRENDING

  • KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan KM Binaiya Terakhir Bersandar di Pelabuhan Lok Tuan Bulan Ini

    KM Binaiya Selesai Dok, Layani Dua Keberangkatan di Arus Mudik dari Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Nekat Lompat dari KM Tidar di Perairan Balikpapan, Pencarian Masih Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumaryono Desak Pemkot Sediakan Pemakaman Muslim di Bontang Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Warung Kelontong di Bontang Jual Miras saat Ramadan, 18 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Ambrol, Pengerjaan Rehab Turap Pagar Kantor Wali Kota Bontang Masuk Tahap Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2023 selama 1 Bulan untuk Kota Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In