JAKARTA, pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyorot proyek mangkrak di Kalimantan Timur. Mulai di Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Temuan proyek itu diantaranya Jalan Bung Karno, Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Jalan tersebut memiliki panjang 12 kilometer dan merupakan proyek multiyears atau tahun jamak.
Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.
“Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan,” ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Menurut Ipi, Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat Pemkab Kutai Barat.
Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar.
Selain Jalan Bung Karno, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat mangkrak. Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap dua pada 2012-2015 serta telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.
“Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai,” terang Ipi.
Ketiga, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya.
Ipi mengatakan proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar..”Saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan,” kata Ipi.
Keempat, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar.
“Saat ini Kristen Center tidak dimanfaatkan,” kata Ipi.
Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kartanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit diokupasi oleh pihak ketiga.
Ipi mengatakan, sejak Senin hingga Jumat 20-24 Juni 2022 KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur.
Di antaranya yaitu Rapat dengan Aparat Penegak Hukum, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara, Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah,” tutup Ipi. (re)
Discussion about this post