Pranala.co, TENGGARONG – Unit Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Pal 6, Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu.
Pelaku, MCA (39), ditangkap setelah menjambret seorang perempuan pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Korban sedang pulang kerja sekira pukul 01.30 WITA.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat seseorang mengikuti dari belakang melalui spion. Tak lama, pelaku menarik paksa tas selempang korban dari arah kanan.
Korban sempat mengejar hingga Pal 10 Kecamatan Loa Kulu, tetapi kehilangan jejak karena jalan gelap dan sepi.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bergerak cepat. Polisi memeriksa TKP, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV dari Pal 7 hingga Pal 10.
Pada Senin (01/12/2025), petunjuk ciri-ciri pelaku dan kendaraan mulai diperoleh. Keesokan harinya, Selasa (02/12/2025) pukul 12.45 WITA, polisi menemukan rumah pelaku di Jl. Lempatan Baru RT 08, Kelurahan Jembayan Tengah.
Tim melakukan penggerebekan. MCA ditemukan sedang tertidur dan langsung diamankan. Barang bukti ikut disita, antara lain: 1 unit motor Honda Beat KT 3423 CBK; 1 unit HP Infinix Hot 40 Pro; 1 helm hitam; 1 kaos abu-abu bertuliskan DAP BETON; 1 pasang sepatu abu-abu.
Pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap MCA merupakan residivis kasus curas tahun 2021. Modus yang digunakan sama, yaitu mengikuti korban di lokasi sepi sebelum merampas barang berharga.
Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















